
Uzone.id - Kasus korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) masih menjadi sorotan. Terutama pengadaan motor listrik Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tahun anggaran 2025–2026.
Baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengungkap peran Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), dalam skandal dugaan korupsi yang melibatkan penggelembungan harga atau mark-up motor listrik MBG.Yang menjadi pertanyaan besar bagi publik adalah, bagaimana sebuah perusahaan yang belum memiliki infrastruktur memadai bisa memenangkan tender proyek skala nasional?
Segalanya berawal dari langkah Andri Mulyono yang melakukan inisiatif untuk menjajaki proyek di BGN. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan kronologi pertemuan tersebut di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat lalu.
"Pada tahun 2025, saudara AM selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik melakukan pertemuan dengan saudara LP (Lodewyk Pusung) yang menjabat selaku Wakil Kepala BGN," kata Syarief dikutip dari Antara.
Tujuan dari pertemuan tersebut adalah untuk presentasi profil perusahaan. Namun, setelah pertemuan tersebut, Andri Mulyono justru mendapatkan informasi mengenai rencana proyek pengadaan sepeda motor listrik di BGN.
"Kemudian saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," jelasnya.
Hal yang cukup mencengangkan adalah kondisi PT YAT saat itu. Ternyata, saat komunikasi dengan PPK berlangsung, PT YAT statusnya belum memiliki dealer atau bengkel aktif.
Bahkan, persyaratan dasar untuk mengikuti tender pun tidak terpenuhi, ditambah lagi proses pengadaan pada saat itu sebenarnya belum dimulai.
Untuk mensiasati kekurangan syarat tersebut, Andri Mulyono akhirnya bekerja sama dengan seseorang berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE.
Langkah ini diambil semata-mata demi memuluskan jalan PT YAT untuk memenangkan tender pengadaan tersebut.
"Keduanya melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan," katanya.
Tidak berhenti di sana, dugaan tindak pidana berlanjut pada proses pengadaan. Andri Mulyono diduga melakukan mark-up atau penggelembungan harga untuk setiap unit motor listrik agar nilainya mendekati pagu anggaran yang tersedia.
Padahal, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga sudah dikondisikan sejak awal oleh BGN dan tersangka.
Syarief menambahkan bahwa Andri Mulyono telah menerima pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan tersebut.
Pembayaran ini dicairkan berdasarkan berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan motor sudah selesai sesuai spesifikasi. Faktanya, kondisi di lapangan sangat jauh dari harapan.
"Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," jelas Syarief.
Akibat perbuatannya, Andri Mulyono kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan saat ini tengah menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG ini.
Selain Andri Mulyono, tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta dua pihak swasta lainnya, yaitu Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri (AYS).