Home
/
Digilife

Tiga Kriteria Konten Medsos Di-takedown Oleh Kominfo

Tiga Kriteria Konten Medsos <i>Di-takedown</i> Oleh Kominfo

Tomy Tresnady27 April 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Claudio Schwarz / Unsplash)

Uzone.id - Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menjelaskan bahwa dalam penanganan pemutusan akses atas konten yang melanggar harus memenuhi tiga kriteria.

Pertama, konten yang mengandung muatan melakukan penghinaan terhadap agama-agama tertentu di Indonesia. Kedua, ajakan untuk membenci atau melakukan kekerasan kepada pemeluk agama tertentu. Ketiga, seruan untuk membenci individu dari kelompok atau suku tertentu.

Konten-konten yang telah di-takedown tersebut tersebar di berbagai situs platform media sosial, serta platform file sharing atau berbagi konten.

BACA JUGA: Dua Bursa Kripto Turki Runtuh Bersamaan, 66 Orang Ditangkap

Dedy kemudian menjelaskan, ada tiga peraturan perundangan yang berlaku yang dijadikan rujukan oleh Kementerian Kominfo.

Pertama, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 atau Undang-Undang ITE, khususnya pasal 28 ayat 2 di mana setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 mengenai larangan pemuatan konten yang melanggar aturan di sistem elektronik dan pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Cara Kerja Kapal Selam dan Bagaimana Kru Hidup di Dalamnya

Ketiga, Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan pemutusan atau penanganan konten, Kementerian Kominfo terus bersinergi dengan pemangku kepentingan lintas kementerian, lembaga, pengelola platform.

"Kominfo tidak akan memberikan toleransi, serta akan menindak tegas, dengan melakukan pemblokiran atau pemutusan akses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dedy dalam Konferensi Pers virtual dari Media Center Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (26/04/2021).

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak turut menyebarkan muatan elektronik yang berisi ujaran kebencian, perundungan siber, hoaks, dan berbagai konten yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa yang lainnya.

“Kominfo telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 3.640 konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Dari 3.640 konten tersebut, di dalamnya termasuk pemutusan akses terhadap 54 konten yang diduga mengandung muatan kebencian dan permusuhan, yang pertama kali diunggah oleh Joseph Paul Zhang." kata Dedy.

VIDEO Unboxing POCO X3 Pro Seharga Rp3,9 Juta

populerRelated Article