Truk ODOL Bandel Bakal Didenda Rp50 Miliar, Incar Sopir dan Pemilik
Pemerintah dan DPR sepakat perketat sanksi ODOL, menjerat sopir hingga pemilik barang, denda maksimal Rp50 miliar, didukung penimbangan elektronik.

Highlight Artikel
- Pemerintah dan DPR RI sepakat memperketat sanksi bagi kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan (ODOL).
- RUU Perubahan Ketiga Atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan memperluas subjek hukum yang dikenakan sanksi ODOL.
- Jerat hukum tidak hanya menargetkan sopir, melainkan turut menyasar pemilik kendaraan, pihak korporasi, hingga pemilik barang.
- Besaran denda pidana diusulkan hingga Kategori VIII yang mencapai Rp 50 miliar, didukung sistem penimbangan elektronik.
Uzone.id - Pemerintah dan DPR RI sepakat memperketat sanksi bagi kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan (over dimension over loading atau ODOL).
Pengetatan aturan ini menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan RUU Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI bahwa pemerintah menyetujui penetapan sanksi pidana beserta perluasan subjek hukumnya.
"Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait ketentuan pidana, yaitu pemuatan sanksi pidana serta usulan untuk memperluas subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (over dimension over loading)," kata Dudy dalam Raker dengan Komisi V DPR RI yang membahas RUU Perubahan Ketiga Atas UU No. 22 Tahun 2009.
Jerat hukum kelak tidak hanya menargetkan sopir di jalan raya, melainkan turut menyasar pemilik kendaraan, pihak korporasi, hingga pemilik barang yang diangkut.
Besaran denda pidana yang diusulkan terbagi ke dalam delapan tingkatan. Penilaian sanksi dimulai dari Kategori I sebesar Rp 1 juta, Kategori II senilai Rp 10 juta, Kategori III sebesar Rp 50 juta, serta Kategori IV mencapai Rp 200 juta.
Tingkatan denda berlanjut ke Kategori V senilai Rp 500 juta, Kategori VI sebesar Rp 2 miliar, Kategori VII senilai Rp 5 miliar, hingga batas maksimal pada Kategori VIII yang mencapai Rp 50 miliar.
Demi menunjang efektivitas pengawasan dan penindakan penimbangan alat angkut, regulasi anyar ini wajib menerapkan sistem penimbangan elektronik.
Langkah modernisasi penimbangan ini diharapkan dapat memperkuat pembuktian pelanggaran muatan di lapangan.
FAQ Artikel
Apa itu Over Dimension Over Loading (ODOL)?
ODOL adalah kondisi kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan yang telah ditentukan.
Siapa saja yang akan dikenakan sanksi terkait ODOL dalam RUU LLAJ?
Jerat hukum tidak hanya menargetkan sopir, melainkan turut menyasar pemilik kendaraan, pihak korporasi, hingga pemilik barang yang diangkut.
Berapa besaran denda maksimal untuk pelanggaran ODOL?
Besaran denda pidana maksimal yang diusulkan adalah Rp 50 miliar.
Bagaimana pemerintah akan menunjang efektivitas pengawasan ODOL?
Regulasi anyar ini wajib menerapkan sistem penimbangan elektronik untuk memperkuat pembuktian pelanggaran muatan di lapangan.
Bagja Pratama
Jurnalis

