icon-category Auto

United Motor Listrik dengan TKDN Tertinggi, Ada yang Harganya Rp7 Jutaan

  • 20 Mar 2023 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Mulai hari ini, pemerintah memberikan subsidi untuk motor listrik yang ada di Indonesia. Sebelumnya terdapat lima produk motor listrik yang berhak mendapatkan subsidi pemerintah, yakni Gesits, Selis, Volta, Smoot, dan Viar.

Kini tambah lagi satu merek, United E-Motor yang resmi mendapatkan subsidi motor listrik dari pemerintah karena telah mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.

Kabar ini diketahui pertama kali lewat akun Instagram resmi United E-Motor. Akun tersebut mengunggah foto yang menyebutkan terdapat tiga produk mereka telah memenuhi sertifikasi TKDN.

Tiga produk tersebut di antaranya adalah United T1800, TX1800, dan TX3000.

"SAH! Produk @unitedmotor.id resmi mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN_ dengan nilai tertinggi di kategori motor listrik mencapai 57,19%," bunyi keterangan dalam unggahan Instagram @unitedmotor.id.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by UNITED E-MOTOR (@unitedmotor.id)

Sebagaimana diberitakan dalam artikel sebelumnya, salah satu persyaratan motor listrik mendapatkan subsidi dari pemerintah adalah dengan memiliki TKDN di atas 40 persen. Jika syarat tersebut terpenuhi, maka konsumen yang membelinya dapat potongan sebesar Rp7 juta.

Artinya pada United T1800 yang dibanderol sebesar Rp27 juta, menjadi Rp20 jutaan saja. Kemudian pada produk United TX1800 dari harga Rp39,9 juta, menjadi Rp32,9 juta. Sementara produk termahalnya yakni TX3000 yang dijual seharga Rp49,9 juta, menjadi Rp42,9 juta saja.

Bahkan, untuk motor terbarunya United MX-1200, yang baru saja diluncurkan di IIMS 2023, banderolnya setelah dapat subsidi kini hanya Rp7,8 jutaan!

Sebelumnya diberitakan, kebijakan subsidi motor listrik dari Pemerintah ini ditujukkan untuk memberi dorongan bagi para produsen untuk segera mendirikan pabrik perakitan di Indonesia.

Sementara untuk penerima bantuan ini diutamakan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), penerima Kredit Usaha Kecil (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450-900 VA.

"Dealership bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif. Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," jelas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip Uzone.id dari website resmi Kemenperin.

Sebagai tambahan informasi, subsidi motor listrik dari pemerintah ini bersifat terbatas. Disebutkan hanya memberikan subsidi terhadap 200.000 unit motor listrik saja. Sementara terdapat subsidi sebanyak 50.000 unit untuk motor konvensional yang ingin dikonversi ke motor listrik.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini