UU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, Ini 7 Aturan Barunya
DPR RI mengesahkan UU Satu Data Indonesia (SDI) sebagai payung hukum tata kelola data nasional, meliputi semua aspek data, keamanan, dan sanksi.

Foto ilustrasi: AI Generated
Highlight Artikel
- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang.
- UU SDI mengatur Data Dasar Nasional (DDN) sebagai rujukan utama untuk perencanaan pembangunan dan kebijakan nasional.
- Dibentuknya Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk koordinasi tata kelola data.
- Penguatan standar data, interoperabilitas tanpa pemusatan fisik, pemanfaatan AI, serta ketentuan keamanan dan sanksi pidana untuk melindungi data nasional.
Daftar Isi
- Data Dasar Nasional sebagai Rujukan Utama
- Lembaga Khusus yang Bertanggung Jawab kepada Presiden
- Standar Data dan Interoperabilitas Wajib Diperkuat
- AI dan Blockchain Masuk dalam Pengaturan
- Data Tidak Bisa Sembarangan Diakses atau Dikirim ke Luar Negeri
- Keamanan Data Diperketat, Insiden Wajib Dilaporkan 1 x 24 Jam
- Sanksi Administratif hingga Ketentuan Pidana
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari ini, Selasa (6/10).
Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap RUU Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pengesahan ini membuat tata kelola Satu Data Indonesia kini memiliki payung hukum setingkat undang-undang. Sebelumnya, penyelenggaraan Satu Data Indonesia memiliki landasan utama melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“RUU Satu Data Indonesia ini adalah momentum kita untuk membuat sejarah. Setelah kita memiliki Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, hampir 100 tahun kemudian kita hadir untuk mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia guna menyambut 100 tahun Indonesia merdeka pada tahun 2045,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dalam keterangannya mengutip situs Satu Data Indonesia.
Lantas, apa saja yang diatur dalam UU Satu Data Indonesia?
1. Ada Data Dasar Nasional sebagai Rujukan Utama
Salah satu poin penting dalam UU Satu Data Indonesia adalah pengaturan mengenai Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara.
DDN akan menjadi rujukan utama untuk berbagai kebutuhan strategis nasional, termasuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, hingga distribusi bantuan sosial.
Dengan adanya DDN, pemerintah memiliki rujukan data yang diharapkan dapat digunakan secara lebih konsisten dalam menyusun kebijakan.
UU tersebut juga mengatur klasifikasi data berdasarkan tingkat keterbukaan dan aksesnya.
Dengan kata lain, Satu Data Indonesia bukan sekadar upaya mengumpulkan data pemerintah ke dalam satu tempat, tetapi membangun tata kelola agar data yang digunakan pemerintah memiliki rujukan dan standar yang jelas.
2. Ada Lembaga Khusus yang Bertanggung Jawab kepada Presiden
UU Satu Data Indonesia juga memperkuat sisi kelembagaan. Undang-undang mengatur pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga ini memiliki fungsi koordinatif, normatif, dan fasilitatif untuk mengoordinasikan berbagai pihak dalam ekosistem Satu Data Indonesia, termasuk pembina data, produsen data, dan wali data.
Penguatan kelembagaan ini menjadi penting karena data pemerintah diproduksi dan dikelola oleh banyak instansi.
UU tersebut juga mengatur pembagian kewenangan pengelolaan data mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa atau kelurahan.
Di tingkat desa atau kelurahan, bahkan terdapat pengaturan mengenai musyawarah data sebagai forum partisipatif untuk menyepakati data desa.
3. Standar Data dan Interoperabilitas Wajib Diperkuat
Masalah data pemerintah bukan hanya soal ada atau tidaknya data.
Data dari dua instansi berbeda bisa saja memiliki format, metadata, kode referensi, atau sistem yang berbeda sehingga sulit digunakan bersama.
Karena itu, UU Satu Data Indonesia mengatur standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk, serta sistem katalog data nasional.
Seluruh produsen data dan wali data diwajibkan menerapkan ketentuan tersebut.
UU ini juga mengatur interoperabilitas data, sehingga data dari sistem yang berbeda dapat saling berkomunikasi dan digunakan sesuai kebutuhan.
Menariknya, interoperabilitas tersebut tidak berarti seluruh data pemerintah harus dipindahkan secara fisik ke satu pusat.
Pengaturan yang disepakati menyebut interoperabilitas dilaksanakan tanpa memusatkan basis data secara fisik. Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab pengelolaan data tetap berada pada produsen data.
Jadi, istilah “Satu Data” bukan berarti semua data pemerintah akan disimpan di satu server.
4. AI dan Blockchain Masuk dalam Pengaturan
UU Satu Data Indonesia juga sudah mengakomodasi perkembangan teknologi.
Pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial (AI) masuk dalam pengaturan infrastruktur dan manajemen risiko Satu Data Indonesia.
Pemanfaatan teknologi tersebut diarahkan dengan tetap memperhatikan kedaulatan data nasional, keterlacakan, serta pengawasan manusia.
Hal ini menjadi penting karena pengelolaan data pemerintah ke depan tidak hanya berkaitan dengan penyimpanan dan pertukaran data.
Data juga semakin berperan sebagai bahan bakar bagi berbagai teknologi, termasuk sistem berbasis AI.
Namun, UU ini juga menekankan bahwa pemanfaatan teknologi tersebut tetap harus memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional.
5. Data Tidak Bisa Sembarangan Diakses atau Dikirim ke Luar Negeri
UU Satu Data Indonesia turut mengatur penggunaan dan pengendalian akses data.
Data akan memiliki klasifikasi dan tingkat akses tertentu. Untuk Data Tertutup, akses dan transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia wajib mendapatkan persetujuan DPR RI.
Sementara itu, akses terhadap Data Terbatas juga diatur, termasuk kemungkinan pengenaan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa integrasi data pemerintah juga diikuti dengan aturan mengenai siapa yang dapat mengakses data dan ke mana data tersebut boleh ditransfer.
Aspek ini berkaitan erat dengan upaya memperkuat kedaulatan data nasional.
6. Keamanan Data Diperketat, Insiden Wajib Dilaporkan 1 x 24 Jam
Semakin banyak data yang saling terhubung, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan keamanannya.
Karena itu, UU Satu Data Indonesia mengatur standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, serta audit kedaulatan data.
Penyelenggara data juga diwajibkan melaporkan insiden keamanan data paling lama 1 x 24 jam.
Ketentuan ini membuat keamanan tidak lagi hanya menjadi persoalan teknis masing-masing instansi, tetapi menjadi bagian dari tata kelola Satu Data Indonesia secara keseluruhan.
7. Ada Sanksi Administratif hingga Ketentuan Pidana
UU Satu Data Indonesia juga mengatur mekanisme penegakan hukum.
Panja Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati ketentuan mengenai sanksi administratif, ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan.
Artinya, UU ini tidak hanya menetapkan standar mengenai bagaimana data pemerintah harus diproduksi, dikelola, digunakan, dan dibagikan, tetapi juga mengatur konsekuensi jika terjadi pelanggaran.
Selain itu, UU memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia, antara lain melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, serta kontribusi data secara sukarela.
Diketahui, UU Satu Data Indonesia merupakan hasil pembahasan panjang antara DPR dan pemerintah.
Dalam pembahasan tingkat pertama, pemerintah menyampaikan 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan.
Setelah seluruh DIM dibahas, Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI dan pemerintah menyepakati rancangan yang terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.
Materinya mencakup tata kelola Satu Data Indonesia, Data Dasar Nasional, penyelenggaraan data, pengguna data, standar data dan metadata, katalog data nasional, infrastruktur, manajemen risiko, interoperabilitas, pengendalian akses, keamanan dan pelindungan data, hingga sanksi administratif dan pidana.
Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, pemerintah kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk membangun tata kelola data nasional yang terintegrasi.
Namun, pengesahan UU ini baru menjadi fondasi. Tantangan berikutnya adalah bagaimana standar, kelembagaan, interoperabilitas, keamanan, hingga pemanfaatan AI tersebut benar-benar diterapkan oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai desa atau kelurahan.
FAQ Artikel
Apa itu Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI)?
UU SDI adalah payung hukum baru yang disahkan oleh DPR RI untuk mengatur tata kelola data nasional di Indonesia, menggantikan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Apa peran Data Dasar Nasional (DDN) dalam UU SDI?
DDN akan menjadi rujukan utama data yang dikuasai negara untuk berbagai kebutuhan strategis nasional seperti perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, dan distribusi bantuan sosial.
Apakah UU SDI memusatkan semua data pemerintah ke satu server fisik?
Tidak, UU SDI mengatur interoperabilitas data tanpa memusatkan basis data secara fisik. Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab pengelolaan data tetap berada pada produsen data masing-masing instansi.
Bagaimana UU SDI mengatur keamanan data dan pelaporan insiden?
UU SDI mengatur standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, audit keamanan, dan audit kedaulatan data. Penyelenggara data juga diwajibkan melaporkan insiden keamanan data paling lama 1x24 jam.
Apakah ada sanksi bagi pelanggaran terkait UU Satu Data Indonesia?
Ya, UU SDI mengatur sanksi administratif hingga ketentuan pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan yang diatur di dalamnya.
Hani Nur Fajrina
Jurnalis



