Home
/
Automotive

Viral Fortuner-Alphard Pelat ZZ Masuk CFD, Ada Indikasi Pelanggaran

Mobil berpelat dinas ZZ terekam menerobos Car Free Day Jakarta, diindikasikan pelanggaran yang sedang diperiksa oleh Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI.

Viral Fortuner-Alphard Pelat ZZ Masuk CFD, Ada Indikasi Pelanggaran

Foto: Mobil pelat ZZ masuk CFD DKI Jakarta (Dok: Tangkapan layar akun Thread @arief_budi27)

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Beberapa mobil berpelat dinas kode ZZ, seperti Toyota Fortuner dan Alphard, menerobos area Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu (23/8) sekitar pukul 09.15 WIB.
  • Pelat nomor berakhiran ZZ umumnya digunakan untuk kendaraan dinas pejabat dari instansi pemerintah.
  • Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Prastowo Yustinus, mengindikasikan kejadian ini sebagai pelanggaran dan sedang dalam pemeriksaan Dishub serta Satpol PP.
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 mengatur Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) melarang kendaraan melintas, kecuali Bus TransJakarta berbahan bakar gas.

Uzone.id - Beberapa mobil dengan pelat berkode ZZ memasuki area Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu (23/8). Mobil-mobil tersebut di antaranya Toyota Fortuner dan Toyota Alphard, apakah bakal ditindak?

Kejadian ini terekam dalam video yang diunggah akun Threads @arief_budi27. Dalam video terlihat beberapa mobil melintasi kawasan yang sedang digunakan masyarakat untuk berolahraga dan beraktivitas saat CFD berlangsung.

Dari video tersebut, terpantau beberapa mobil seperti Toyota Fortuner dan Toyota Alphard. Pada salah satu Toyota Alphard menggunakan pelat nomor B 2798 ZZR, sementara salah satu Fortuner terekam menggunakan nomor polisi B 1655 ZZH.

Pembuat video menyebutkan, mobil-mobil tersebut masuk ke area CFD sekitar pukul 09.15 WIB.



Sudah bukan rahasia lagi, kalau pelat nomor dengan kode akhiran ZZ biasanya digunakan untuk kendaraan dinas pejabat dari instansi pemerintah.

Unggahan itu mendapat respons dari Prastowo Yustinus selaku Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta.

Prastowo mengatakan pihaknya akan segera mengecek kejadian tersebut dan mengaku terindikasi terjadinya pelanggaran.

"Segera kami cek," tulis Prastowo dalam kolom komentar di Threads.

"Prinsipnya ini terindikasi pelanggaran," sebut Prastowo lagi.



Pertanyaan besarnya, kok bisa seorang pejabat atau instansi pemerintahan menerobos jalan yang sudah jelas digunakan untuk CFD setiap hari Minggu selama bertahun-tahun.

Prastowo bahkan mengaku pelaksanaan CFD sudah dilengkapi dengan berbagai pengaturan, penutupan area, hingga adanya rambu lalu lintas.

"Hal seperti ini kejadian berapa kali selama penyelenggaraan CFD? Sangat jarang. Penutupan area, rambu, dan pengaturan juga dilakukan. Pelanggaran ini malah jadi kayak anomali lho," sebut Prastowo.

Prastowo kemudian menjelaskan kalau sampai saat ini kejadian tersebut masih diperiksa oleh instansi terkait.

"Sedang diperiksa Dishub dan Satpol," ungkapnya.



Area CFD sudah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Pergub tersebut masih dalam status berlaku dan pada Pasal 1, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) didefinisikan sebagai hari pada periode tertentu ketika kendaraan bermotor tidak boleh melintasi kawasan atau ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan.

Adapun pengecualian dalam aturan tersebut yang hanya diberikan untuk Bus TransJakarta yang menggunakan bahan bakar gas.

Aturan tersebut juga mengatur Dinas Perhubungan DKI Jakarta bertugas membuat rambu petunjuk arah dan pengalihan arus lalu lintas, berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Termasuk hadirnya petugas-petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan kepolisian Polda Metro Jaya pada titik-titik yang membutuhkan pengaturan.

FAQ Artikel

Apa yang terjadi di area CFD Jakarta pada 23 Agustus?

Beberapa mobil berpelat dinas ZZ, termasuk Toyota Fortuner dan Alphard, masuk dan melintasi area Car Free Day (CFD) Jakarta pada Minggu (23/8) sekitar pukul 09.15 WIB, padahal area tersebut sedang digunakan untuk kegiatan masyarakat.

Apa arti dari pelat nomor kendaraan yang berakhiran ZZ?

Pelat nomor dengan kode akhiran ZZ biasanya digunakan untuk kendaraan dinas pejabat dari instansi pemerintah, menandakan bahwa mobil tersebut adalah kendaraan operasional negara.

Bagaimana respons pihak berwenang terkait insiden ini?

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Prastowo Yustinus, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengecek kejadian tersebut dan mengindikasikan adanya pelanggaran. Insiden ini sedang dalam pemeriksaan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP.

Aturan apa yang mengatur larangan kendaraan bermotor di area CFD?

Larangan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Aturan tersebut secara jelas melarang kendaraan bermotor melintasi kawasan CFD, dengan pengecualian hanya untuk Bus TransJakarta yang menggunakan bahan bakar gas.

Brian Priambudi

Jurnalis

Lihat semua artikel →
populerRelated Article