Viral Nasabah Bunuh Diri karena Kelilit Pinjol, AdaKami Buka Suara
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. (kiri) ditemani Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9).
Uzone.id – Beberapa hari belakangan ini jagat media sosial X heboh dengan kasus viral yang menyatakan ada user atau nasabah dari layanan pinjaman online PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) bunuh diri karena kelilit utang pinjol akibat tagihan yang menumpuk. Ramai ‘diserang’ netizen, AdaKami akhirnya buka suara.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi untuk memenuhi perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, perusahaan mengaku belum menerima informasi lebih lanjut soal identitas nasabah yang melakukan bunuh diri.“Sejauh ini tidak ada informasi tambahan soal tuduhan tersebut. Korban yang berinisial K itu siapa, asal dari mananya, belum bisa kami temukan karena tidak ada di dalam database kami. Jadi kami belum bisa memproses lebih lanjut, masih tahap investigasi,” tutur pria yang akrab disapa Dino saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9).
Dengan kata lain, pihak AdaKami masih dalam proses pencarian identitas nasabah yang dikabarkan bunuh diri tersebut.
“Sebagai perusahaan fintech yang sudah mengantongi izin OJK, kami tentu patuh terhadap peraturan dan perintah otoritas. Jadi kami masih investigasi soal kebenaran berita tersebut. Kami juga dibantu pihak AFPI [Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia]. Dari OJK sendiri tidak ada deadline untuk investigasi,” lanjut Dino.
Pihak AdaKami sampai sekarang mengklaim masih membutuhkan identitas korban seperti nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk menindaklanjuti pemeriksaan apakah korban benar debitur AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.
Siap PHK debt collector yang melenceng
Salah satu hal yang juga disorot dari viralnya berita soal nasabah yang bunuh diri tersebut adalah debt collector yang disebut meneror si korban dengan cara yang tidak manusiawi. Teror itu pun disebut terus berlanjut ke keluarga dan kerabat bahkan setelah yang bersangkutan meninggal dunia karena bunuh diri.
Menanggapi hal ini, Dino mengatakan bahwa pihaknya merekrut debt collector yang telah tersertifikasi dan telah terdaftar di bawah AFPI.
“AdaKami tidak pernah ada fee collector, debt collection sebenarnya cuma telepon. Jadi kalau ada informasi didatangi ke rumah, itu tidak ada. DC [debt collector] kami juga harus yang sudah memiliki sertifikat dan mau bekerja di bawah ketentuan yang kami tetapkan. Kalau ada yang bagus tapi belum certified, kami beri waktu untuk training,” jelas Dino lagi.
Ia juga mengaku SOP dari debt collector ini sudah dijalankan seketat mungkin. Sehingga, apabila ada pelanggaran seperti penagihan tidak beretika, AdaKami mengaku akan segera menindaknya.
“Jika ada oknum yang melakukan penagihan yang tidak sesuai SOP atau melanggar kode etiknya dan penuh kekerasan, kita tindak tegas, bisa berupa surat peringatan hingga PHK. bila perlu jalankan upaya hukum juga. Kami dari awal sudah tekankan agar tidak melanggar SOP yang berlaku,” tutup Dino.
Seperti diketahui, mengacu pada kabar viral mengenai korban, aawal mulanya, korban yang merupakan seorang lelaki melakukan pinjaman online di AdaKami sebesar Rp9,4 juta.
Namun, ternyata bunga yang diberikan cukup besar sehingga korban harus mengembalikan dana ke pihak AdaKami sebesar hampir Rp19 juta, dua kali lipat dari hutang awal.
Masalah mulai muncul ketika korban dengan inisial K kesulitan membayar sehingga mulai datang panggilan-panggilan masuk ke kerabat hingga kantor tempat korban bekerja. Ia yang bekerja di salah satu kantor pemerintahan ini akhirnya diberhentikan karena panggilan yang masuk ke kantor sudah dirasa mengganggu.
Teror akibat pinjaman online ini terus berlangsung, bukan hanya panggilan telepon lagi namun berupa teror lainnya seperti orderan fiktif dari platform ride-hailing. Hingga pada akhirnya, korban memutuskan untuk mengakhiri hidup di bulan Mei 2023.