Sponsored
Home
/
Digilife

Fakta Kasus Pinjol AdaKami, Mulai dari Bunga hingga Teror Nasabah

Fakta Kasus Pinjol AdaKami, Mulai dari Bunga hingga Teror Nasabah
Preview
Vina Insyani20 September 2023
Bagikan :

Uzone.id – Jika kalian sering membuka sosial media tanpa skip iklan, fintech AdaKami sepertinya sudah bukan nama yang asing didengar. Yup, layanan pinjaman online ini memang sering muncul di beranda media sosial Twitter, Instagram hingga YouTube.

Selain karena iklan yang dimana-mana, fintech yang satu ini juga sedang ramai dibicarakan karena pengakuan salah satu korbannya di Twitter/X. 

Akun X dengan nama @rakyatvspinjol membagikan cerita salah satu nasabahnya yang mengakhiri hidup karena terlilit hutang pinjaman online AdaKami yang membludak dari pinjaman awal.

Nah untuk informasi lebih lanjutnya, berikut beberapa fakta terkait kasus AdaKami yang sedang ramai disorot warganet Indonesia.

Korban meminjam uang di AdaKami

Awal mulanya, korban yang merupakan seorang lelaki melakukan pinjaman online di AdaKami sebesar Rp9,4 juta. Namun, ternyata bunga yang diberikan cukup besar sehingga korban harus mengembalikan dana ke pihak AdaKami sebesar hampir Rp19 juta, dua kali lipat dari hutang awal.

Masalah mulai muncul ketika korban dengan inisial K kesulitan membayar sehingga mulai datang panggilan-panggilan masuk ke kerabat hingga kantor tempat korban bekerja. Ia yang bekerja di salah satu kantor pemerintahan ini akhirnya diberhentikan karena panggilan yang masuk ke kantor sudah dirasa mengganggu.

Teror akibat pinjaman online ini terus berlangsung, bukan hanya panggilan telepon lagi namun berupa teror lainnya seperti orderan fiktif dari platform ride-hailing. Hingga pada akhirnya, korban memutuskan untuk mengakhiri hidup di bulan Mei 2023.

Biaya layanan yang membludak

Setelah ditelusuri lebih lanjut, platform AdaKami ternyata memiliki kebijakan biaya layanan yang mendekati 100 persen dari pinjaman yang diajukan.

Hal ini menjadi concern warganet karena biaya layanan yang melejit belum lagi bunga yang diberikan secara terpisah ternyata membuat total bayaran yang harus dikembalikan melebihi pinjaman awal para korban.

Salah satu korban yang meminjam di AdaKami menunjukkan bahwa mereka meminjam uang di AdaKami dengan tenor 9 bulan namun harus membayar total kurang lebih Rp7,6 juta.

Sementara itu, bunga ideal yang saat ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tahun 2022 mencapai 0,4 persen per hari untuk tenor pendek kurang dari 30 hari. Namun, berbeda dengan bunga pinjaman produktif yang mencapai 12 hingga 24 persen per tahunnya.

Cara Penagihan AdaKami 

Salah satu yang disorot oleh warganet saat ini adalah cara penagihan dari AdaKami yang cukup brutal karena tidak hanya menyasar pengutang namun juga keluarga, kerabat hingga perusahaan tempat nasabah bekerja.

Teror panggilan tersebut dilakukan dengan cara mengirim pesan hingga panggilan telepon ke kerabat dengan isi pesan beragam. Isi pesan pun bisa berisi ancaman agar membayar utang sesegera mungkin.

Selain itu, yang cukup menjadi perhatian adalah pengakuan nasabah yang diteror oleh orderan fiktif menggunakan platform ride-hailing seperti Gojek dan Gofood. Dari pengakuan yang dijelaskan, dalam satu hari terdapat 5 sampai 6 orderan fiktif yang dikirimkan ke alamat nasabah. 

AFPI sendiri sudah mengatur tata cara penagihan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Asosiasi ini juga menegaskan kalau cara penagihan pinjaman online dengan meneror lewat telepon hingga menghubungi seluruh kontak tidak sesuai dengan peraturan OJK dan AFPI.

Beberapa peraturan yang ditetapkan AFPI antara lain wajib menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan ketika terjadi gagal bayar punajman.

Menurut AFPI, langkah yang dilakukan ketika adanya telat pembayaran adalah dengan pemberian peringatan, persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman, korespondensi dengan peminjam dana secara jarak jauh (desk collection) termasuk via telepon, e-mail atau bentuk percakapan lainnya, kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan serta terakhir penghapusan pinjaman dengan syarat tertentu.

AdaKami dipanggil pihak OJK

Menanggapi kasus yang sedang disorot oleh warganet ini, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pun akan segera mendalami kasus ini dan memanggil pihak AdaKami.

Melansir dari berbagai sumber, OJK akan melakukan pemanggilan oleh tim konsumen secara khusus terhadap pihak AdaKami pada hari Rabu, (20/09).

Sementara itu, AdaKami sendiri mengklaim telah tercatat dan mendapat izin resmi dari OJK. Layanan ini sendiri baru didirikan di bawah PT Pembiayaan Digital Indonesia yang mana dipimpin oleh Bernardino M. Vega selaku Direktur Utama.

populerRelated Article