YouTuber Bigmo Terancam Pidana Buntut Promosi Vape Bareng Anak
YouTuber Bigmo dilaporkan ke polisi atas dugaan eksploitasi anak akibat promosi vape saat live streaming dan terancam hukuman hingga 10 tahun.

Highlight Artikel
- YouTuber Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak karena promosi vape saat live streaming dengan anak-anak.
- Laporan tersebut merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf secara publik melalui akun Instagram miliknya.
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga melayangkan Surat Teguran Pertama dan akan memanggil perwakilan YouTube terkait konten tersebut.
Uzone.id — Kasus promosi produk vape yang dilakukan oleh YouTuber Bigmo bersama anak-anak saat melakukan siaran langsung (live streaming) semakin melebar. YouTuber dengan 597 ribu subscriber tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tindakannya tersebut.
Laporan Polisi Terhadap Bigmo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut dilayangkan ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak.“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi dikutip dari berbagai sumber, Selasa, (04/08).
Saat ini, laporan tersebut masih dalam bentuk pengaduan masyarakat dan pihak kepolisian tengah melakukan tindak lanjut melalui proses penyelidikan.
“Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bigmo dilaporkan ke Direktorat Reserse PPA-PPO ini merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai dugaan eksploitasi ekonomi pada anak-anak dan keterlibatan anak-anak dalam penyalahgunaan zat adiktif dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Permintaan Maaf Bigmo
Sementara itu, Bigmo sendiri melalui akun Instagram miliknya @bigmoskyy sudah menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
“Saya menyadari bahwa kejadian ini murni merupakan kesalahan saya. Tidak ada yang ingin saya salahkan selain diri saya sendiri. Saya menerima semua masukan dan kritik sebagai bahan evaluasi agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” tulisnya.
Ia melanjutkan, “Peristiwa ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi saya. Saya berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam setiap tindakan dan terus melakukan introspeksi agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali.”
Tindakan Kemkomdigi dan Pelanggaran Aturan
Kasus promosi vape oleh Bigmo dengan melibatkan anak-anak ini menjadi perhatian banyak pihak. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bahkan melayangkan Surat Teguran Pertama dan memanggil perwakilan platform YouTube setelah menemukan adanya konten siaran langsung yang mempromosikan rokok elektrik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur.
“Jadi esok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan surat peringatan kepada YouTube kemarin,” kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid usai melakukan pertemuan dengan media, Senin siang, (03/08).
Meutya menjelaskan bahwa konten yang dilakukan oleh YouTuber Bigmo secara jelas dan nyata melanggar aturan yang berlaku di Indonesia begitupun juga melanggar community guidelines yang ada di platform YouTube.
FAQ Artikel
Siapakah YouTuber yang dilaporkan dalam kasus promosi vape ini?
YouTuber yang dilaporkan adalah Bigmo, yang memiliki 597 ribu subscriber.
Apa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bigmo?
Bigmo diduga melakukan eksploitasi anak secara ekonomi dan melibatkan anak-anak dalam penyalahgunaan zat adiktif saat mempromosikan produk vape dalam siaran langsung.
Bagaimana tanggapan Bigmo terkait laporan ini?
Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf secara publik melalui akun Instagram miliknya, mengakui kesalahannya, dan berjanji untuk lebih berhati-hati di masa depan.
Apa tindakan yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi)?
Kemkomdigi telah melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube dan akan memanggil perwakilan platform tersebut karena menemukan konten promosi rokok elektrik yang melibatkan anak di bawah umur.
Apa dasar hukum laporan terhadap Bigmo?
Laporan tersebut merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi pada anak-anak dan keterlibatan anak dalam penyalahgunaan zat adiktif, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
