Usai Teguran, Komdigi Panggil YouTube soal Konten Vape Bigmo
Komdigi akan memanggil YouTube pada 4 Agustus mendatang, menyusul teguran atas konten promosi vape yang dilakukan YouTuber Bigmo dengan melibatkan anak-anak.

Highlight Artikel
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil YouTube terkait konten promosi vape oleh YouTuber Bigmo yang melibatkan anak-anak saat siaran langsung.
- Pemanggilan YouTube dijadwalkan pada Selasa, 4 Agustus, setelah Komdigi melayangkan Surat Teguran Pertama karena konten tersebut melanggar aturan di Indonesia dan pedoman komunitas YouTube.
- Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa konten promosi vape yang melibatkan anak membahayakan anak-anak dan masyarakat serta tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital.
- Komdigi juga mendesak semua platform digital untuk lebih konsisten dalam menertibkan konten negatif, sementara sanksi bagi YouTuber yang melanggar adalah ranah penegak hukum.
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital akan memanggil pihak YouTube untuk membahas perihal
konten promosi produk vape yang dilakukan oleh YouTuber Bigmo bersama anak-anak
saat melakukan siaran langsung (live streaming).
"Jadi esok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan surat peringatan kepada YouTube kemarin," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid usai melakukan pertemuan dengan media, Senin siang, (03/08).
Meutya menjelaskan bahwa konten yang dimaksud secara jelas
dan nyata melanggar aturan yang berlaku di Indonesia begitupun juga melanggar community
guidelines yang ada di platform mereka sendiri.
“Ini membahayakan tidak hanya anak-anak ya, tapi juga banyak
pihak, khususnya masyarakat Indonesia yang dirugikan kalau mereka terus
dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini,” tegasnya.
Tak hanya YouTube, Komdigi juga meminta platform-platform
untuk melakukan penertiban secara lebih konsisten dalam penyisiran
konten-konten yang melanggar aturan.
“Ini hanya satu contoh dimana kita melihat para big tech–tidak hanya YouTube, tidak konsisten dan tidak tertib dalam rangka melakukan penyisiran terhadap konten-konten negatif yang ada di dunia maya, khususnya di ranah mereka sendiri,” tutur Meutya.
Terkait pemberian sanksi untuk YouTuber yang melanggar,
Meutya menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah dari penegak hukum dan
menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib.
“Ya, kalau ranah kami adalah dengan platformnya. Jadi kalau
itu (sanksi pada YouTuber) nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum
yang akan menangani. Dari kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang
dilakukan oleh platformnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Kementerian Komdigi secara resmi melayangkan
Surat Teguran Pertama pada YouTube setelah menemukan adanya konten siaran
langsung yang mempromosikan rokok elektrik (vape) dengan melibatkan anak di
bawah umur.
Konten promosi vape tersebut ditemukan di akun YouTuber
Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam
siaran langsung mereka.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi
di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape
jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya
mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya.
FAQ Artikel
Apa alasan Kementerian Komdigi memanggil YouTube?
Kementerian Komdigi memanggil YouTube untuk membahas konten promosi produk vape yang dilakukan oleh YouTuber Bigmo bersama anak-anak saat siaran langsung, karena konten tersebut dinilai melanggar aturan di Indonesia dan pedoman komunitas YouTube sendiri.
Kapan pemanggilan YouTube oleh Komdigi akan dilakukan?
Pemanggilan akan dilakukan pada Selasa, 4 Agustus, setelah sebelumnya Komdigi melayangkan Surat Teguran Pertama dengan tenggat waktu selama 3 hari.
Apa pandangan Komdigi terhadap konten promosi vape yang melibatkan anak?
Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa konten tersebut secara jelas melanggar aturan yang berlaku, membahayakan anak-anak dan masyarakat. Beliau menegaskan bahwa anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital.
Siapa yang bertanggung jawab memberikan sanksi kepada YouTuber yang melanggar?
Menurut Menteri Komdigi Meutya Hafid, ranah pemberian sanksi kepada YouTuber yang melanggar adalah domain penegak hukum. Komdigi sendiri fokus pada pelanggaran yang dilakukan oleh platform digital.

