
(Foto: Unsplash)
Uzone.id - Tim Periksa Data akan menempuh upaya gugatan "Perbuatan Melawan Hukum" terhadap tiga lembaga yakni BPJS Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta BSSN atas kebocoran data BPJS Kesehatan.Tim Periksa Data menceritakan kronologis kebocoran data itu dimulai dari tanggal 12 Mei 2021, sejumlah 279 juta data pribadi penduduk Indonesia diperjualbelikan di RaidForums oleh akun bernama Kotz. 20 juta di antaranya memiliki foto profil.
Data pribadi tersebut berupa NIK, nomor ponsel, e-mail, alamat, dan gaji, serta termasuk data penduduk Indonesia yang telah meninggal dunia.
"Kotz juga memberikan sampel sebanyak 1 juta data yang dapat diakses secara bebas dan gratis, yang disebar dalam tiga tautan yaitu bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com," kata Arie Sembiring, selaku pegiat perlindungan data saat jumpa pers, Kamis (17/6/2021).
Kemudian, pada 20 Mei 2021, sebuah akun twitter bernama @ndagels mencuitkan informasi pertama kalinya mengenai kebocoran
data yang diperdagangkan oleh Kotz pada RaidForums.
BACA JUGA: Daftar Keunggulan realme 8 5G yang Dijual Rp2 Jutaan
Tim Periksa Data mengatakan, Tata Kelola Data (Data Governance) yang Problematik, seperti:
Menurutnya, sudah sepatutnya Kemenkominfo dan BSSN mengindahkan fungsi dan kewenangan dimaksud dengan melakukan pengawasan dan tindakan pencegahan jauh sebelum data ini bocor. Pada poin ini, Kemenkominfo dan BSSN baru bertindak ketika hal ini ramai diperbincangkan di twitter oleh akun @ndagels (20 Mei 2020), bukan malah ketika hal ini tersiar di RaidForums, yang mana tanggal tersiarnya di RaidForums pada 12 Mei 2020.
Total kerugian atas kebocoran data ini, kerugian materiil dan kerugian immateriil yang dihimpun dari CSIRT.ID dalam pers rilis pada 24 Mei 2021, disebutkan bahwa total kerugian yang dialami Indonesia akibat kebocoran 279 juta data penduduk, yakni lebih dari Rp 600 Triliun, yang di dalamnya juga termasuk kerugian masyarakat Indonesia.
Selain itu, kata Tim Periksa Data, masyarakat Indonesia mengalami kekhawatiran, ketakutan, dan rasa tidak aman mengingat data ini
sangat berkaitan dengan setiap sendi kehidupan masyarakat Indonesia
Tim Periksa Data juga meminta kepada pihak pemerintah (BPJS Kesehatan, Kemenkominfo dan BSSN) untuk melakukan: