icon-category Auto

4 Fakta Kamera Tilang Elektronik yang Makin Canggih

  • 05 Feb 2021 WIB
Bagikan :

Foto: TMC 

Uzone.id - Pemantauan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di Tanah Air bakal makin canggih setelah sejumlah kamera bakal dipasang, agar pak polisi gak usah terlalu banyak patroli.

Terus, apa cukup menindak pelanggaran lalu lintas hanya mengandalkan kamera saja? Bisa jadi, apalagi kini teknologi dan kemampuan kameranya makin canggih, jadi bisa melakukan banyak hal.

Apa saja kemampuan kamera tilang tersebut?

Baca juga: CEO Amazon Lebih Kaya Rp1.319 Triliun Dibanding Bill Gates

1. Bisa membaca Plat Nomor Palsu

Kamera Tilang elektronik dipastikan akan lebih canggih dengan mampu menangkap berbagai pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat dan dua.

Bahkan, jika ada yang nekat menggunakan pelat nomor palsu bisa langsung terbaca dan tertangkap kamera.

Ketika kamera menangkap gambar plat nomor kendaraan tertentu, kamera itu kan memunculkan data base dan nanti akan dilihat anggota yang ada di back office apakah gambar yang ter-capture kamera itu sesuai dengan data base atau tidak.

Kemudian jenis dan dimensi serta plat nomor kendaraan masuk ke DPB (Daftar pencarian barang), ketika kendaraan itu melewati titik ameranya, maka akan ada peringatan di sistem bahwa mobil yang dicurigai itu akan melewati titik ini atau akan melewati titik tertentu.

Setelah mengetahui jenis kendaraaan, berapa nomor pelat palsunya dan akan melintas ke jalan tertentu. Maka pihak berwajib akan mengejar kendaraan tersebut.

2. Bisa membaca pemotor bonceng tiga dan gak pakai helm

Selain bisa mengatahui pengendara pakai plat nomor palsu atau tidak, kamera tilang elektronik ini juga sudah bisa membaca apakah sepeda motor tersebut kelebihan muatan atau tidak.

Semakin lama kamera semakin canggih, kamera yang bisa menangkap berbagai jenis pelanggaran. Misalnya orang boncengan bertiga naik motor sudah ada kamera yang bisa menangkap itu.

Pengendara motor tidak pakai helm, motor masuk busway sudah ada kamera yang menangkap itu. Kamera-kamera yang digunakan tidak hanya efektif untuk kendaraan roda 4 melainkan roda 2 juga.

3. Ga perlu pakai sidang

Karena sudah megandalkan kamera, maka bagi pelanggar tilang elektronik gak perlu lagi mengikuti sidang.

Tilang elektronik yang tentunya mengubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut.

Ketika pengendara melakukan pelanggaran, kamera E-TLE itu akan merekamnya dan menjadi bukti pelanggaran.

Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera E-TLE itu akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai yang tertera di data kendaraan.

Kemudian pemilik kendaraan melakukan konfirmasi pelanggaran dan kepemilikan kendaraan ke polisi. Nantinya, pemilik kendaraan akan dikirimkan kode pembayaran denda tilang.

4. Denda dari Rp250 - Rp750 ribu

Denda tilang elektronik mengacu pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan. Ada sejumlah pelanggaran yang bakal dikenakan denda.

Pemobil yang gak pakai seatbelt dan pemotor yang gak pakai helm SNI, bakal dikenakan denda sebesar Rp250 ribuan.

Melanggar rambu-rambu, marka jalan, dan menerobos lampu merah bakal didenda Rp500 ribu dan berkendara sambil bermain ponsel kena denda Rp750 ribuan.

VIDEO Review Suzuki Carry Minibus:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini