
-
Uzone.id - Maraknya jasa pinjaman online tak berizin atau pinjol ilegal semakin meresahkan masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang mengalami kerugian akibat terperangkap tindakan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal banyak membebani masyarakat dengan suku bunga yang tinggi, fee yang cenderung besar dan denda yang di luar batas serta cara penagihan yang mengintimidasi. Hal ini tak hanya memberikan kerugian materi namun juga psikis.SWI atau Satgas Waspada Investasi tercatat sudah menghentikan 3365 entitas jasa pinjaman online tak berizin dan telah menerima lebih dari 7 ribu pengaduan terkait hal ini.
Menindaklanjuti hal ini, OJK telah melakukan sejumlah upaya termasuk bekerja sama dengan perbankan untuk memblokir rekening pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
Baca juga: Inilah Daftar Pinjol yang Sudah Berizin dan Terdaftar di OJK
Untuk memperkuat pemberantasan pinjaman online tak berizin, lembaga-lembaga resmi negara diantaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) menandatangani pernyataan bersama komitmen dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal.
Pernyataan ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal.
“Kami mengajak dan tentu siap untuk bersama-sama kementerian dan lembaga terkait secara khusus OJK, BI, Kemenkop UMKM, dan Kepolisian RI dan pemangku kepentingan dari sektor privat untuk mewujudkan ekosistem pinjaman online yang kondusif dan aman yang bermanfaat bagi masyarakat yang mendorong perekonomian nasional," tandas Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, Jumat (20/08).
Baca juga: Kemenkominfo Akan Putus Akses Jasa Pinjam Online Tanpa Izin
Pernyataan Bersama tersebut terbagi dalam tiga poin besar, berikut diantaranya:
Pencegahan
Pengaduan Masyarakat
Penegakan hukum
Upaya ini juga memerlukan peran serta masyarakat untuk menghentikan jebakan pinjaman online ilegal dengan cara menggunakan fintech lending yang telah berizin dan terdaftar di OJK.