Home
/
Digilife

Kemenkominfo Akan Putus Akses Jasa Pinjam Online Tanpa Izin

Kemenkominfo Akan Putus Akses Jasa Pinjam Online Tanpa Izin

-

Vina Insyani20 August 2021
Bagikan :

Uzone.id – Maraknya aksi pinjaman ilegal di tengah masyarakat membuat Kementerian Komunikasi dan Informasi mengambil langkah tegas.

Beberapa bulan terakhir, perusahaan pinjaman ilegal semakin banyak ditemukan. Banyak korban terperangkap jebakan pinjol ilegal dan mengalami kerugian materi, bahkan diantaranya mengaku mengalami gangguan psikis karena mendapat ancaman dari para oknum pinjaman online.

Demi melindungi masyarakat dari kejahatan pinjaman online, Kemenkominfo akan bertindak tegas dengan cara memutus akses peer-to-peer lending fintech ilegal yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

“Apa saja yang melanggar kami akan tindak tegas sejauh itu mengganggu ruang digital yang sehat,” tegas Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Kamis, (19/08).

Baca juga: Inilah Daftar Pinjol yang Sudah Berizin dan Terdaftar di OJK

Menkominfo mengatakan bahwa mereka telah berkolaborasi dengan lembaga terkait termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses pemutusan akses fintech tanpa izin.

“Terhitung sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021 dua hari yang lalu, telah dilakukan pemutusan akses 3.856 platform fintech tanpa izin, termasuk penyelenggara peer-to-peer lending fintech tanpa izin sesuai hasil koordinasi bersama OJK,” ungkapnya.

Selain memutus akses pinjol tanpa izin, Kemenkominfo juga akan memberikan pembekalan pada masyarakat berupa edukasi literasi digital guna mencerna informasi yang benar dan tepat ketika menggunakan internet. Kegiatan ini dilakukan di 514 kabupaten dan kota di Indonesia.

“Kegiatan literasi digital yang menargetkan sejumlah 12,48 juta peserta per tahun. Tahun ini dimulai 2021 dan dilakukan tiap tahunnya dengan harapan saat akhir Kabinet ini total  50 juta peserta di tahun 2024,” paparnya.

Baca juga: Marak Pinjol Nakal, Pemerintah Harus Ngapain?

Ada empat pilar literasi digital yang akan dibekalkan kepada masyarakat, diantaranya cakap bermedia digital, budaya bermedia digital, etika bermedia digital, dan aman bermedia digital.

Menkominfo juga mengajak semua pihak, terutama penyelenggara peer-to-peer lending untuk berkolaborasi.

“Upaya kolaborasi untuk menuntaskan permasalahan penyelenggara peer-to-peer lending harus komprehensif dari hulu hingga hilir, tidak hanya dapat fokus pada upaya pemutusan akses semata,” ungkapnya.

Terakhir, Menkominfo berharap dengan kolaborasi ini ekosistem industri ekonomi digital di Indonesia akan semakin tangguh dan terus tumbuh untuk menciptakan Indonesia yang semakin digital.

populerRelated Article