icon-category Telco

5 Langkah Berantas SMS Spam dan Penipuan yang Bikin ‘Gerah’

  • 07 Sep 2020 WIB
Bagikan :

 (Ilustrasi foto: Lindsey LaMont / Unsplash)

Uzone.id -- “Selamat Anda mendapatkan hadiah dari Shopee dengan kode pin B973WL82 untuk info klik link ini.”

Siapa yang sudah kadung kesal dan jenuh dengan kiriman pesan teks SMS ‘sampah’ alias spam yang isinya tak karuan seperti itu? Sudah sampah, terkadang juga dapat SMS yang begitu tampak ingin menipu kita sebagai si penerima.

Tolong bapak sekarang sedang di jalan gak punya uang cukup, pinjam dulu 1jt nanti ditransfer balik.” Ada-ada saja penipuan macam begini.

Meski kita memiliki opsi untuk mengabaikan SMS spam ataupun penipuan seperti itu, tapi lama-lama kok mengganggu dan bikin ‘gerah’, ya? Jika ingin melaporkan SMS sejenis, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan.

Baca juga: 3 Tanda Kamu Jadi Korban Pembajakan SIM Card dan Tips Menghindarinya

Masyarakat sebagai pengguna ponsel pintar dapat memanfaatkan layanan Aduan BRTI yang merupakan layanan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Bentuk spam yang dapat dilaporkan oleh masyarakat adalah panggilan telepon atau pesan yang sifatnya mengganggu dan/atau tidak dikehendaki, seperti permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan bahwa Anda menjadi pemenang kuis atau undian tertentu,” begitu tulis laman Kominfo.

Beberapa waktu lalu, akun Twitter @kemkominfo sempat membuat utas (thread) mengenai cara melakukan aduan SMS spam dan penipuan. Berikut langkahnya:

  1. Siapkan bukti rekaman suara atau pesan, serta data diri
  2. Buka laman layanan.kominfo.go.id dan klik menu “Aduan BRTI”. Ikuti langkah-langkahnya
  3. Setelah melakukan aduan, bukti laporan tersebut akan diverifikasi dan dianalisis oleh petugas BRTI
  4. Petugas BRTI akan melaporkan nomor terkait ke operator seluler untuk diblokir, dan operator akan memblokirnya dalam kurun 1x24 jam
  5. Kalau sudah diblokir, operator akan melaporkan tindak lanjut ke BRTI melalui sistem Smart PPI

Baca juga: Kantor Kominfo Lockdown, Segini Karyawan yang Positif

Terkait detail pelaporan melalui layanan Aduan BRTI, tiap individu harus mengisi data berupa nama, alamat, email, dan nomor ponsel. Jika sudah, bisa mengklik tombol “Mulai Chat” pada laman tersebut dan akan dilayani oleh petugas Help Desk agar bisa melampirkan bukti rekaman percakapan atau foto pesan dari SMS tersebut.

Setelah dianalisis, petugas akan membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk email ke operator seluler agar nomor si pengirim SMS dapat diblokir.

Siapa yang sudah pernah coba?

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini