BerantasHate Speech, Kominfo Blokir 20 Konten di YouTube Paul Zhang

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi YouTube/Foto: Unsplash

Uzone.id-- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengecam keras ujaran kebencian (hate speech), khususnya yang beredar di platform digital. Sebagai langkah nyata atas sikap ini, Kominfo telah memblokir 20 konten di akun Youtube milik Paul Zhang.

Paul Zhang merupakan seorang pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam sebuah video yang diunggah di kanal Youtube miliknya. Tentu saja klaim ini menuai respons negatif dari berbagai pihak karena menyinggung warganet Indonesia.

Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo menyampaikan bahwa pihaknya sudah memblokir 20 konten Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian.

Baca juga:NgakuNabi ke-26, Konten Paul Zhang di YouTube Diblokir Kominfo

“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ di akun milik Paul Zhang,” ujarnya saat konferensi pers virtual yang digelar pada Selasa (20/4).

Dedy menjelaskan bahwa 7 konten telah diblokir pada tanggal 19 April kemarin, kemudian disusul 13 konten lainnya yang diblokir pada 20 April 2021.

Kominfo juga menyatakan ketegasannya mengenai penistaan agama yang tidak bisa ditoleransi dan tidak dapat diterima. Mengutip pengaturan dari UU Nomor 11 Tahun 2008, Dedy menilai tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A.

Pasal tersebut berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Langkah yang diambil oleh Kominfo ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSE). Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, sudah diatur mengenai larangan pemuatan konten dan informasi terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan.

Baca juga:UU ITE Jadi Landasan Paul Zhang Bisa Ditangkap Meski Berada di Luar Negeri

Selain itu, konten tersebut juga melanggar Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik (IE) dan Dokumen Elektronik (DE) yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.

Dedy mengajak masyarakat untuk menjaga situasi agar tetap kondusif dan tidak terprovokasi atas kemunculan berbagai konten negatif yang dapat merusak persatuan bangsa dan negara.

“Jika terdapat konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk ujaran kebencian, masyarakat dapat melaporkannya melalui aduankonten.id,” tutupnya.