UU ITE Jadi Landasan Paul Zhang Bisa Ditangkap Meskipun di Luar Negeri
-
Joseph Paul Zhang (Foto: Instagram)
Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah melakukan tindakan tegas terkait viralnya video dugaan penistaan agama yang diucapkan oleh Joseph Paul Zhang.Polri sendiri sudah menetapkan pria yang punya nama alsli Shindy Paul Soerjomoeljono itu sebagai tersangka.
Dedy Permadi, juru bicara Kementerian Kominfo RI, mengatakan bahwa ujaran kebencian maupun penistaan agama yang dilakukan oleh Paul Zhang tidak dapat ditoleransi dan tidak dapat diterima khususnya oleh Kementerian Kominfo.
Menurutnya, apa yang dilakukan Paul Zhang adalah hal yang merusak persatuan dan kesatuan bangsa dengan membawa nama suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di ruang digital.
“Per hari ini, 20 April 2021 telah dilakukan take down atau pemutusan akses pada 20 konten di YouTube terkait ujaran kebencian tersebut,” terang Dedy saat jumpa pers pers virtual “Langkah Kominfo Terkait Dugaan Ujaran Kebencian oleh Paul Zhang”, pada Selasa (20/4).
BACA JUGA: Menkominfo: Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun
Selain itu, Kominfo juga menghapus satu konten berjudul "Puasa Lalim Islam" di akun milik Paul Zhang. Dalam hal ini, ada 7 konten diblokir Kominfo pada Senin (19/4). Kemudian, lanjut Dedy, ada 13 konten telah diblokir pada Selasa siang.
Berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tindakan Paul Zhang dapat dikategorikan perbuatan yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.”
Selain UU ITE, Kominfo juga merujuk pada PP 71 no 19 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya Pasal 5 terkait larangan muatan konten yang melanggar aturan dan Pasal 96 terkait klarifikasi dan definisi konten yang terkait melanggar aturan.
Kemudian, juga merujuk Peraturan Menteri No 5 tahun 2020 khususnya Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhardap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang, serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.
Dedy kemudian menegaskan bahwa meskipun Paul Zhang kini berada di luar negeri, dengan merujuk Pasal 2 UU ITE, UU tersebut menerapkan azas ekstra teritorial, di mana UU ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum baik yang berada di wilayah hukum Indonesia, maupun di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Paul Zhang dilaporkan sudah meninggalkan Indonesia pada 11 Januari 2018 menuju Hong Kong.
VIDEO Redmi Note 10 Pro, Kamera 108MP, Layar Amoled