BI Checking Diganti iDebku, Bisa Cek Cicilan Mandiri Secara Online

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Cek catatan kredit sekarang bisa dilakukan secara mandiri lewat situs iDebku. Situs ini baru diluncurkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Situs iDebku sendiri memungkinkan masyarakat untuk mengecek catatan kredit debitur kapanpun dan dimanapun hanya dengan menggunakan smartphone, tablet, atau komputer.

Selama ini saat seseorang ingin mengajukan cicilan untuk suatu barang, misal mobil atau motor, maka pemberi pinjaman harus mengecek terlebih dahulu catatan kredit dari konsumennya seperti di BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Pengecekan tersebut ditujukan untuk mengetahui apakah konsumennya memiliki cicilan tertunggak, atau memiliki riwayat pelunasan kredit yang tepat waktu atau tidak.

Baca juga: Cara Sembunyikan Status Online di WhatsApp,GhostingMakin Lancar

Dengan hadirnya iDebku, masyarakat jadi lebih mudah untuk mengecek secara mandiri informasi debiturnya tanpa harus antre lagi di kantor OJK. Begitu juga dengan lembaga jasa keuangan bank maupun non-bank, yang butuh data dari iDebku tersebut untuk mengambil keputusan pada proses pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur.

Situs iDebku bisa diakses secara gratis dan menyediakan jenis informasi yang cukup beragam. Mulai dari informasi debitur perorangan, debitur badan usaha, dan debitur yang meninggal dunia.

Untuk cara mengaksesnya pun terbilang mudah, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situshttps://idebku.ojk.go.id
  2. Klik Pendaftaran
  3. Isi Jenis Debitus, Jenis Identitas, Kewarganegaraan, Nomor Identitas, dan kode captcha > klik Selanjutnya. Sebagai catatan, jika sudah ada pendaftaran dengan nama yang sama, dipastikan pendaftaran selanjutnya tidak bisa dilakukan
  4. Jika belum terdaftar, maka pemohon bisa melanjutkan ke proses selanjutnya yakni pengisian identitas mulai dari KTP, nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat lengkap debitur, dan alamat email. Catatan, gunakan alamat email yang aktif karena segala informasi dan catatan kredit akan dikirim ke alamat email tersebut
  5. Unggah dokumen pendukung. Untuk permohonan debitur perorangan, dokumen yang diunggah berupa foto identitas, foto diri dengan memegang KTP, dan foto challenge
  6. Teliti kembali data pendaftaran yang sudah diisi dari awal > isi kolom pernyataan > tekan tombol ajukan permohonan
  7. Setelahnya, pemohon akan mendapat nomor pendaftaran yang telah didaftarkan tadi
  8. Hasil informasi debitur akan dikirimkan ke alamat email dalam satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Baca juga: Tambah Lagi Layanan Pinjol Legal, Bima Kredit dari Tri Indonesia

Untuk diketahui, pengembangan website iDebku ini merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga RBSI tahun 2023-2027. Ini juga sejalan dengan Destination Statement OJK di tahun 2022-2027 serta Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025.

Sejak dulu, sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola oleh Bank Indonesia (BI) dengan nama Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan “BI Checking”.

Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK, maka SID tadi digantikan dengan SLIK yang dikelola oleh OJK.