Combo Razia! Uji Emisi dan Operasi Zebra Digelar Sekaligus

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Buat yang kendaraannya terawat dan yang surat-suratnya lengkap, serta taat aturan lalu lintas, gak perlu khawatir. Tapi kalau yang sebaliknya, bersiap menghadapi combo razia, dimana razia uji emisi dan Operasi Zebra digelar sekaligus.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra mulai hari ini. Operasi Zebra diadakan serentak di seluruh Indonesia.

 

 

Operasi Zebra digelar selama dua pekan dimulai hari ini, Senin (4/9/) sampai dengan Minggu, 17 September 2023 dan akan mengincar tujuh pelanggaran.

"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023," demikian dikutip dari akun Instagram NTMC Polri.

Berdasarkan website resmi Humas Polri, setidaknya ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran dalam Operasi Zebra 2023 ini. Sanksinya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Melawan arus: pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol: pasal 293 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

3. Menggunakan HP saat mengemudi: pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu

4. Tidak menggunakan helm SNI: pasal 291 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

 

 

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman: pasal 289 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu

6. Melebihi batas kecepatan: pasal 285 Ayat 5 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM: pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.