Ini Jadwal, Mekanisme Tilang dan Titik Razia Uji Emisi di Jakarta
Uzone.id - Bersiap, mulai besok Sabtu (26/8) di sejumlah kawasan Jakarta akan mulai diberlakukan razia uji emisi kendaraan. Bagi yang kedapatan tidak lulus uji emisi, maka denda tilang ratusan ribu Rupiah menanti.
Pelaksanaan ini akan dilakukan bersama oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov DKI Jakarta. Mekanisme penilangan yang dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran umumnya.Kepolisian mengacu pada Pasal 285 dan 286 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto berharap, sanksi tilang tersebut dapat diterapkan secara efektif mulai 1 September 2023.
"Diharapkan per September sampai Oktober, November akan ada tilang uji emisi yang akan kami lakukan bersama Dishub, POM TNI, kemudian dari Polda Metro Jaya," ungkap Asep dalam webminar yang ditayangkan di YouTube FMB9ID_IKP, dikutip Uzone.id.
Asep menjelaskan, pihaknya mulai menurunkan satgas ini di berbagai titik wilayah di DKI Jakarta pada Jumat, 25 Agustus 2023 sebagai operasi pra-razia.
“Ada banyak titik lokasi razia di lima wilayah Jakarta. Kita sudah tentukan lokasinya. Semuanya sudah siap,” kata Asep.
Asep mengimbau seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah memenuhi standar.
“Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini,” tambah Asep.
Berikut ini rincian titik razia uji emisi di Jakarta:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
- Jalan RE Marthadinata, Jakarta Utara
- Taman Anggrek, Jakarta Barat
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat