Sponsored
Home
/
Automotive

Waspada! Lokasi Razia Tilang Uji Emisi Bakal Berpindah-pindah

Waspada! Lokasi Razia Tilang Uji Emisi Bakal Berpindah-pindah
Preview
Bagja Pratama04 September 2023
Bagikan :

Uzone.id - Pihak kepolisian akan terus menggencarkan razia tilang uji emisi9 di berbagai titik kawasan di Jakarta. Bahkan, untuk lokasi razianya, akan selalu berpindah-pindah tempat. Jadi, waspadalah yang kendaraannya tidak terawat.

"Tempat uji emisi nanti berpindah-pindah dalam artian kita mencari ruas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, dikutip dikutip Uzone.id.

"Misalnya Gatot Subroto padat terus, kita nanti cari jalan penyangga, seperti Kalimalang, Lenteng Agung, Daan Mogot, kita akan berputar," sambungnya.

Latif menambahkan jika jalan yang akan dijadikan lokasi uji emisi harus mempunyai lahan besar untuk menampung kendaraan. Hal ini dilakukan guna menghindari kemacetan saat uji emisi berlangsung.

"Karena kita memerlukan alat, tentu yang punya alat KLH dan kita sebagai petugas akan mem-backup kegiatan itu," ungkap Latif.

"Saya harap masyarakat juga mengantisipasi, datang ke bengkel-bengkel yang ada untuk melakukan uji emisi sehingga kendaraan sudah layak pakai atau tidak," pungkasnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga mengatakan, saat ini baru tahap awal sehingga perpindahan lokasi razia baru akan dilakukan satu minggu sekali. Namun dipastikan lokasinya akan selalu berubah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menegaskan bahwa razia uji emisi tersebut akan dilakukan selama tiga bulan ke depan. Adapun tilang uji emisi ini dilakukan setiap seminggu sekali.

"Kami berlakukan seminggu sekali selama tiga bulan ke depan. Tilang yang pasti seminggu sekali. Kalau kami bocorin pasti nanti menghindari semua. Jadi minggu ini kemudian kami lakukan di pekan depan tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," ujarnya.

Polisi sendiri akan menilang berdasarkan hasil uji emisi kendaraan tersebut. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp250.000 dan untuk mobil yang tidak lolos uji emisi, akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.

populerRelated Article