Ganjil Genap di Jakarta Berlaku 06.00-10.00 dan 16.00-20.00 WIB

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)

Uzone.id- DKI Jakarta memberlakukan aturan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta mulai hari ini, Senin (18/10/2021) kepada tiga ruas jalan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said.

Untuk jam operasional dibagi dua sesi, mulai jam 06.00-10.00 WIB, kemudian jam 16.00-20.00 WIB.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pada Jumat (15/10/2021) mengatakan bahwa aturan ganjil genap cuma berlaku Senin hingga Jumat.

BACA JUGA:4 Tahun Kiprah Mitsubishi Xpander Mencuri Perhatian Masyarakat Indonesia

"Untuk Sabtu kemudian Minggu dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku," kata Sambodo.

Saat sebelum pandemi Covid-19, DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap di 25 ruas jalan. Sambodo mengatakan, pihaknya tengah mengkaji 25 ruas jalan tersebut karena di masa PPKM Level 3, volume kendaraan semakin meningkat.

"Data-data menunjukkan bahwa memang sudah terjadi pertambahan volume kendaraan dari rata-rata harian sekitar 30 sampai 40 persen penambahannya," tutur Sambodo.

Berikut ini 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang kena ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta:

  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada

BACA JUGA:Fungsi dan Cara Kerja Traction Control System di Motor Matik

  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai hingga simpang Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, dari simpang Jalan Paseban Raya hingga simpang Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari