Kantor Kominfo Digeledah, Ada Dugaan Korupsi BTS
Uzone.id– Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang bersemayam di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, digeledah jaksa pada hari ini, Senin (7/11).
Dalam pernyataan resmi Kejaksaan Agung (Kejagung), penggeledahan ini berdasarkan dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada tahun 2020-2022.
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
Baca juga: Kata Siapa Siaran TV Digital Berbayar? Simak Faktanya
Dari pernyataannya, dua lokasi yang dilakukan penggeledahan adalah Kantor Kominfo Medan Merdeka Barat serta Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.
Dari penggeledahan di dua tempat tersebut, Kejagung menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait perkara dimaksud.
Lebih lanjut, Kejagung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 tersebut. Dilaporkan Kejagung telah memeriksa sekitar 60 saksi terkait skandal ini.
Baca juga: Kominfo Kawal Patroli Siber BPOM, Tarik Obat Beracun dari Toko Online
“Pada 28 Oktober lalu, setelah tim penyelidik memeriksa 60 orang untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose ditetapkan telah terdapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” tutur Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi, dikutip dari detikcom.
Adapun beberapa hasil dari gelar perkara yang diutarakan Kuntadi. Dari penuturannya, penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada 31 Oktober dan 1 November 2022, karena telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak korupsi.
Nilai kontrak pembangunan infrastruktur BTS ini disebut Kuntadi mencapai Rp10 triliun, sementara kerugian negara ditaksir sekitar Rp1 triliun.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Kominfo terkait masalah ini.