Kena PPN 11 Persen, Strava Pastikan Harga Paket Tak Naik

Uzone.id—Aplikasi Stravamenjadi 1 dari 7 platform yang resmi ditunjuk oleh Dirjen Pajak (DJP) sebagaipemungut PPN 11 persen di Indonesia. Ini artinya, Strava akan mengenakan pajak11 persen bagi paket premium yang ada di platform mereka.
Meski sudah mengenakan PPN 11 persen, Strava sendirimenegaskan kalau perusahaan tidak akan menaikkan harga langganan bagi penggunadi Indonesia, begitupun untuk layanan gratis mereka.
“Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, danlayanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah,” kata Juru Bicara Stravadalam keterangan yang diterimaUzone.id, Rabu, (08/07).
Perusahaan juga memutuskan untuk melakukan penyerapanlangsung biaya tambahan yang dibebankan karena PPN tersebut oleh perusahaan.
“Oleh karena itu, kami berencana menyesuaikan diri dengankebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibatpenerapan PPN tersebut,” tambah mereka.
Sebagai platform baru yang menerapkan PPN 11 persen dalamlayanannya, Strava menyadari betul kalau platform mereka saat ini memilikiperan penting di masyarakat Indonesia.
“Kami memahami bahwa Strava memiliki peran penting dalammenghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktifbersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya,” katanya.
Penunjukkan Strava sebagai pemungut pajak ini bukan tanpaalasan. Seperti platform lainnya yang sudah lebih dulu menjadi pemungut PPN,Strava dinilai sudah memenuhi dua kriteria utama yaitu terkait nilai transaksidan jumlah lalu lintas atau traffic di Indonesia.
Oleh karena itu, penunjukkan platform sebagai pemungut pajakini diharapkan menjadi langkah bagi perusahaan untuk mendukung warga danpemerintah RI.
“Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untukmendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupanyang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri,” tutur perusahaan.
Sebelumnya, Strava bersama dengan 6 platform lain sepertiKling AI, Envato, Envato Elements, Law School Admission Council, Plaid LLC danjuga Nielsen Norman Group resmi ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJPInge Diana Rismawati mengatakan bahwa masuknya penyedia layanan AI dan berbagailayanan digital ini ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakinberagamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat.