
Uzone.id — Aplikasi
Strava menjadi satu dari 7 platform digital yang resmi ditunjuk sebagai
pemungut PPN 11 persen oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Platform tersebut
antara lain Strava, Kling AI, Envato, Envato Elements, Law School Admission
Council, Plaid LLC dan juga Nielsen Norman Group.
“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya.
Sama seperti platform lainnya, penetapan Strava sebagai
pemungut PPN dilakukan setelah platform ini memenuhi dua kriteria utama yaitu
terkait nilai transaksi dan jumlah lalu lintas atau traffic di Indonesia.
Apa dampaknya bagi pengguna?
Sebagai informasi, Strava kini sudah didukung dengan layanan
premium yang bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Dengan penunjukan ini,
Strava wajib memungut PPN sebesar 11 persen (sesuai tarif PPN yang berlaku)
dari transaksi dibayarkan oleh pembeli di Indonesia.
Mereka juga diminta untuk membuat bukti pungut PPN, serta
menyetorkan dan melaporkan PPN yang telah dipungut.
Terkait dari kemungkinan adanya perubahan harga, dilihat dari situs resminya, Selasa, (07/07), paket berlangganan dari Strava ini ternyata sudah termasuk dengan harga PPN alias tidak ada perubahan harga bagi pengguna.
Di Indonesia, paket premium dibanderol dengan harga mulai
dari Rp49 ribu/bulan atau Rp349.000/tahun untuk individual. Sementara untuk
paket keluarga dibanderol dengan harga RpRp795 ribu/tahun serta untuk paket
Paket Strava + Runna akan dibanderol Rp899 ribu/tahun.
Apakah pajak ini akan ditagih ke seluruh pengguna?
Perlu dicatat kalau pajak ini berlaku hanya untuk pengguna
Strava/aplikasi premium saja dan tidak berlaku bagi pengguna layanan non
premium atau basic/gratis.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menegaskan kalau aktivitas olahraga lari sama sekali tidak dikenai pajak.
“Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang
berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN. Hal
ini merupakan pemberlakuan menyeluruh secara bertahap terhadap platform digital
premium, agar tercipta sistem perpajakan yang adil,” tulis Ditjen Pajak RI
dalam keterangan yang ditulis di Instagram.
Penegasan ini disampaikan Ditjen pajak setelah banyaknya
masyarakat yang mengira bahwa penunjukkan Strava sebagai penagih pajak ini bisa
berdampak pada aktivitas mereka ketika berolahraga–khususnya saat menggunakan
aplikasi ini.
Namun sekali lagi, penunjukkan Strava sebagai penagih pajak
ini tidak berdampak pada aktivitas lari atau bersepeda di jalanan, dan hanya
berdampak pada transaksi pembelian aplikasi digital yang terdaftar.