Komdigi Copot 3 Pegawai Imbas Kasus Data Pelamar yang Bocor

Uzone.id— KementerianKomunikasi dan Digital resmi mencopot 3 pegawai yang terlibat dalam prosesrekrutmen Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PLJP). Diketahui, proses rekrutmentersebut menjadi sorotan setelah bocornya data pelamar di lingkungan Komdigidan bisa diakses melalui Google Drive.
Dalam keterangan resminya, Inspektur Jenderal Komdigi AriefTri Hardiyanto mengatakan bahwa pencopotan tersebut dilakukan setelah adanyainvestigasi internal terhadap proses pengadaan yang dimaksud.
“Berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal,Direktur Jenderal Infrastruktur Digital telah menonaktifkan dari jabatannyatiga orang yang diduga terkait dalam proses pengadaan jasa dimaksud,” katanya.
Adapun pejabat yang dicopot antara lain SekretarisDirektorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggungjawab kegiatan pengadaan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat EselonIII dan Seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat JenderalInfrastruktur Digital.
Pengadaan PJLP sendiri berlangsung pada 12-15 Januari 2026dan dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID. Prosespengadaan mencakup sembilan posisi tenaga administrasi di lingkunganSekretariat DJID.
Dalam proses investigasi yang dilakukan, Komdigi menemukanbahwa proses pengadaan jasa untuk 9 posisi PJLP tidak dilaksanakan sesuaiprinsip yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital,khususnya terkait keadilan kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas.
Pengadaan tersebut juga dilakukan tanpa menggunakan sistemresmi kementerian, sehingga berpotensi merugikan atau menguntungkan pihaktertentu dan bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang danjasa.
Berdasarkan temuan tersebut, proses pengadaan akhirnyadihentikan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Komdigi mengungkap pihaknya telah melakukanpemeriksaan lanjutan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasukkemungkinan penurunan jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.