Komdigi Panggil Meta dan Google Lagi, Sanksi Menanti Jika Tak Patuh

Uzone.id– Meta dan Googlekembali mendapat panggilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)pada Kamis, (02/04). Ini jadi panggilan kedua yang dilayangkan Komdigi pascapemanggilan terakhir pada akhir Maret 2025 lalu.
Komdigi menyebut bahwa Google dan Meta belum memenuhikepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak-anak di ruang digital atau PPTUNAS. Hingga saat ini, 4 platform yaitu YouTube milik Google dan Facebook,Instagram, Threads milik Meta belum mau mengikuti perintah Komdigi untukmembatasi akses akun anak-anak di platform mereka.
Sebelumnya, kedua perusahaan teknologi tersebut sudah lebihdulu meminta penjadwalan ulang dan penundaan panggilan dengan alasan kebutuhankoordinasi internal, sehingga mereka belum memenuhi kewajiban panggilantersebut.
Namun, pemanggilan kedua ini dilakukan Komdigi karenakepatuhan tersebut tidak bisa ditunda-tunda lagi.
“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak diruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktudari seluruh platform, termasuk platform global,” ujar Alexander Sabar,Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Jika nantinya baik Meta maupun Google belum memberikansinyal positif, ancaman sanksi pun menanti untuk dua raksasa teknologitersebut.
“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepadapihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimaltiga kali sebelum penjatuhan sanksi. Proses ini dilaksanakan mengacu pada Pasal32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2)Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komdigi menyebut kalau kepatuhan terhadapaturan perlindungan anak bukan hanya kewajiban administratif saja melainkantanggung jawab yang memiliki dampak langsung pada nasib anak-anak di duniadigital.
Tahapan pengawasan pada platform-platform ini terusberjalan, khususnya jika platform-platform ini belum mau patuh pada aturanmereka.
“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajibantidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yangberlaku,” lanjutnya.
Sebelumnya, Komdigi telah melakukan sidak awal padaplatform-platform yang sudah ditunjuk untuk melakukan pembatasan usia padaanak-anak di bawah umur.
Terbaru, Komdigi memanggil dua induk platform, Google danMeta untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan mereka dalam aturanperlindungan anak atau PP Tunas. Pemanggilan ini adalah upaya pemerintah agarsemua platform digital yang ada di Indonesia mau patuh pada aturan yang berlakuuntuk melindungi anak-anak.