Kronologi Penipuan Jombingo, E-commerce yang Bawa Kabur Rp1 Triliun

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Aplikasi Jombingo menjadi perhatian akhir-akhir ini, platform e-commerce yang satu ini ramai dibahas setelah beberapa penggunanyaspeak upsoal dugaan penipuan yang dilakukan pihak platform, khususnya menggunakan skema ponzi.

Pada 24 Juni 2023 lalu, sebuah akun Twitter @alisyanura menceritakan kalau Jombingo telah membawa kabur uang user dengan total korban sementara 3.000 orang. Seiring berjalannya waktu, korban bertambah mencapai 1,7 juta orang dengan kerugian mencapai Rp1 triliun.

Para pengguna mengaku tidak bisa menarik kembali dana yang telah di-top upke aplikasi Jombingo mereka. Jumlah dana pengguna yang mengendap di platform pun beragam, mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta.

 

 

Lantas, bagaimana kronologi korban yang menjadi aplikasi e-commerce Jombingo ini? Berikut penjelasannya.

Jombingo sendiri merupakan aplikasi e-commerce besutan PT Bingoby Digital Kreasi dan mulai masuk ke Indonesia pada Agustus 2022 lalu. Aplikasi ini menawarkan produk murah dengan sistem belanja bersama atau grup.

Awalnya, Jombingo menawarkan belanja barang murah serba Rp10 ribu, lalu cara belinya adalah dengan mengajak orang lain untuk ikut mengunduh aplikasi mereka. Setelah itu, calon pembeli akan menjadi ketuagroup buyyang telah terbentuk.

Nah, diantara anggota grup ini, hanya ada satu orang yang akan mendapatkan barang dengan sistem undian. Sedangkan, anggota lain akan mendapatkan modalnya kembali dengan tambahan cashback mulai dari Rp10 ribu.

Bagi pengguna yang mendapatkan barang, mereka bisa membeli barang ini dengan harga yang ditentukan atau menjualnya ke Jombingo dengan tambahan dana 5 persen. Menarik bukan?

 

 

Yang menarik dari aplikasi ini adalah adanya keuntungan yang dijanjikan ketika pengguna ikut bertransaksi dalam platform ini. Selain itu, platform ini juga mengusung skema ‘konsinyasi’ yang mirip dengan skema ponzi.

Dari penuturan beberapa penggunanya, Jombingo ini menawarkan komisi bagi siapapun yang bisa menjual barang yang ditawarkan oleh pihak pertama.

Misalnya, suatu barang dijual oleh pihak pertama dengan harga Rp100 ribu, lalu barang ini diserahkan ke pihak kedua untuk dijual kembali. Penerima barang kemudian akan mendapat komisi yang sudah disepakati dengan jumlah bonus beragam.

Melihat bonus yang dijanjikan ketika berhasil menjual barang, pengguna pun tidak segan untuk menyuntikkan dana besar sebagai modal awal ke akun Jombingo mereka. Namun, disinilah masalah dimulai.

Pada bulan Juni 2023, pengguna mulai mengalami gangguan ketika hendak menarik uang (withdrawn) mereka saat momen perayaan Idul Adha. 

Aplikasi sempat berjalan kembali secara normal, namun di tengah-tengah permasalahan ini, pemimpin perusahaan Jombingo, Martin James mengundurkan diri karena diketahui memiliki track record buru dan dugaan skema ponzi dalam aplikasi.

Di tanggal 17 Juni 2023, pengguna masih bisa menarik dana mereka, namun di tanggal 18, penarikan dana di-suspend dan pada tanggal 19 Juni, penarikan dana dibatalkan. 

Semenjak tanggal tersebut, pengguna tidak bisa melakukan penarikan dana, sebaliknya pihak Jombingo malah mengajak pengguna untuk kembalitop-updengan iming-iming bonus sebesar 5 persen.

Setelah itu, penarikan dana terus di-hold oleh Jombingo dan sebagai gantinya perusahaan terus memberikan promo-promo menggiurkan agar pengguna terus melakukantop-updana.

Hingga berita ini diturunkan, Selasa, (04/07), korban mencapai 1,7 juta orang dengan kerugian mencapai Rp1 triliun. Korban pun terus bertambah dan sudah mulai melakukan pelaporan ke pihak berwajib.

Sementara itu, pijak Jombingo diketahui telah menutup kantor mereka begitupun dengan website resminya yang sudah tidak bisa diakses. Sementara itu, di App Store aplikasi ini masih tersedia namun di Google Play, terpantau sudah tidak tersedia.