Kuota Gratis Belajar di Rumah Diubah Jadi Data Reguler, Bisa Dijerat UU ITE
Uzone.id- Operator telekomunikasi telah berbaik hati untuk menggratiskan akses belajar di rumah namun ada saja oknum yang memanfaatkan demi keuntungan pribadi. Saat di search di Google, banyak artikel dan video tutorial yang menawarkan mengubah data untuk belajar menjadi kuota reguler.
Video dan artikel tutorialnya banyak bereda di dunia maya, baik Youtube maupun blog. Hal ini tentu membuat kecewa para orang tua dan guru yang berharap anak-anak mereka bisa belajar di rumah tanpa harus terdistraksi dengan akses layanan internet yang sifatnya hanya buang-buang kuota tanpa ada faedahnya.
Bagi orang tua, membuat anak tetap produktif belajar saat di rumah bukan soal gampang. Televisi, gadget, dan suasana lingkungan bisa jadi kendala anak fokus belajar. Makanya, ketika ada operator telekomunikasi menyediakan kuota hingga 30 gigabyte (GB) secara cuma-cuma bagi masyarakat yang ingin mengkases materi pelajaran melalui aplikasi Ruangguru, dan aplikasi e-learning lainnya, orang tua merasa bahagia.
Baca juga: Jajal Akses Ruangguru Pakai Paket Gratisan Telkomsel
Sayang, ada pihak yang menyalahgunakan inisiatif baik operator seluler. Muncul gerakan yang berusaha mengubah kuota gratis 30GB untuk akses aplikasi eLearning menjadi kuota data reguler. Artinya, kuota gratis yang seharusnya hanya dapat digunakan untuk platform eLearning, dapat dimodifikasi menjadi kuota harian untuk mengakses aplikasi lainnya.
Dikatakan pengamat telekomunikasi, Heru Sutadi, upaya mengubah kuota 30GB untuk aplikasi eLearning menjadi kuota data reguler mengancam kebebasan anak-anak belajar melalui aplikasi eLearning secara gratis. Bahkan kata dia, bisa saja oknum tersebut kena jerat hukum.
Baca juga: Kerja di Rumah di Tengah Corona, Bisa Manfaatkan 4 Layanan Digital Telkom Ini
"Dengan aksi ubah kuota ini kebebasan anak-anak belajar bisa tercancam. Sebab, bukan tidak mungkin sewaktu-waktu Telkomsel mencabut program ini. Selain itu, mengubah kuota 30 GB untuk aplikasi eLearning menjadi kuota data reguler juga bisa disebut pencurian karena ada pihak yang dirugikan. Pelaku bisa dijerat Pasal 362 juncto 30, 32 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Heru, dalam keterangannya, Kamis, 19 Maret 2020.
Kata dia, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seharusnya bisa bergerak untuk menegur pengelola situs yang mengajari cara mengubah kuota itu.
Pihak Telkomsel mengatakan sangat menyesalkan beredarnya informasi penyalahgunaan fasilitas paket bebas kuota oleh oknum yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya tersebut.
"Kami sangat berharap seluruh pelanggan dan masyarakat pada umumnya dapat dengan bijak memanfaatkan fasilitas yang kami hadirkan tersebut sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk mempermudah pelanggan mengakses sejumlah layanan sistem belajar daring (e-learning) dan mendapatkan kenyamanan selama menjalankan himbauan Pemerintah RI untuk belajar dari rumah, terkait upaya menekan perluasan penyebaran Virus COVID-19," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin, kepadaUzone.id.
Telkomsel sendiri telah melakukan pengecekan langsung secara internal dan memastikan bahwa keamanan sistem mereka tetap terjaga. Telkomsel juga telah berkoordinasi dengan seluruh mitra terkait untuk menjamin layanan yang diberikan dapat digunakan dengan semestinya.
"Telkomsel terus mengajak seluruh mitra, para pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk bergotong royong dan berkolaborasi bersama membantu mengatasi penyebaran Virus COVID-19 secara lebih komprehensif," ujarnya.