Mobil dan Motor Listrik Bebas Pajak, Harganya Jadi Lebih Murah?

pada 2 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Dalam dua tahun kedepan, tepatnya 5 Januari 2025, mobil dan motor listrik akan dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Lalu muncul pertanyaan, dengan dibebaskannya kedua pajak tersebut, apakah harganya bakal lebih murah? Belum tentu!

Dari kedua jenis pajak tersebut, hanya BBNKB yang bisa memengaruhi harga jual kendaraan. Sementara PKB, adalah pajak tahunan yang harus dibayarkan pemilik mobil.

BACA JUGA:Jokowi 'Presiden Otomotif' Indonesia dan Ironi Kampanye Mobil Listriknya

Sebelum dibebaskan, pajak kendaraan listrik sendiri cukup murah untuk saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 10 dan Pasal 11 disebutkan, pajak kendaraan listrik hanya perlu dibayarkan 10 persen dari tarif normalnya.

Itu berlaku untuk PKB kendaraan listrik untuk orang atau barang serta untuk angkutan umum orang atau barang.

BACA JUGA:Sah! Mobil dan Motor Listrik Bebas Pajak di Indonesia

Kita ambil contoh Wuling Air ev. Berdasarkan pajak yang tertera di STNK-nya untuk kawasan Jakarta, pajak tahunan pertamanya hanya Rp831.500. Jumlah tersebut terdiri dari:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp388.500
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp143.000
  • Biaya Administrasi STNK: Rp200.000
  • Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp100.000
  • BBN (Bea Balik Nama) Rp0

Di wilayah Jakarta, PKB tahunan dan BBN kendaraan listrik ini digratiskan seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur no.41 tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Jadi untuk contoh kawasan Jakarta, harga mobil listrik tidak akan lebih murah, meskipun pemilik dimanjakan dengan tidak harus membayar pajak tahunan kendaraannya.