Mulai 13 Juli, 22 Platform Ini Terancam Kena Blokir di Indonesia

pada dalam 4 jam - by
Advertising
Advertising

Highlights Artikel

  • Komdigi merilis peringatan lanjutan bagi 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftar.
  • Batas akhir pendaftaran ditetapkan hingga 13 Juli 2026 sebelum dilakukan tindakan pemblokiran akses.
  • Tiga platform yaitu Strava, AYO, dan Six Senses dinyatakan aman setelah berkomitmen melakukan pendaftaran.
  • Komdigi membuka jalur komunikasi interaktif untuk mempermudah pendaftaran bagi PSE yang mengalami kendala teknis.

Uzone.id– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengeluarkan surat peringatan lanjutan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga 3 Juli 2026 belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

Ini menjadi peringatan lanjutan dari Komdigi dan apabila mereka tidak mendaftarkan platform hingga 13 Juli 2026 mendatang, layanan-layanan digital ini berpotensi diblokir di Indonesia.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.

“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 13 Juli 2026, PSE tersebut masih belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Komdigi akan mengambil langkah penegakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik,”Alexander Sabar - Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, tiga penyelenggara sudah melakukan komunikasi dengan Komdigi dan menyatakan komitmen untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Daftar Layanan Aman dan yang Terancam Pemblokiran

Ketiga layanan digital yang sudah aman dari ancaman pemblokiran antara lain Strava, PT Ayo Indonesia Maju melalui aplikasi AYO dan Six Continents Hotels, Inc. dengan aplikasi Six Senses.

Sementara itu, 22 PSE lainnya telah menerima surat peringatan lanjutan sebagai bagian dari pembinaan sekaligus pengawasan kepatuhan terhadap aturan pendaftaran PSE.

Beberapa di antaranya adalah Accor (Raffles, Fairmont, Pullman), ANA, Archipelago International, Aryaduta Hotels, Banyan Tree, Barceló Hotel Group, Best Western, Design Hotels, Hotel Indonesia Group (HIG), Kodland, Qantas Airways, Qatar Airways, Ascott, hingga WorldHotels

Selain itu, terdapat pula platform lainnya seperti Engoo, Stimuler: English Speaking App, Clarins Passport, serta sejumlah situs pemesanan hotel lain yang juga terancam pencabutan akses di Indonesia.

Fasilitas dan Saluran Komunikasi dari Komdigi

Komdigi sendiri tidak langsung melakukan pencabutan akses, pemerintah kini masih membuka ruang bagi para penyelenggara yang mengalami kendala teknis atau hambatan lain selama proses pendaftaran.

Platform bisa menghubungi Komdigi melalui WhatsApp, email layanan PSE Privat, Zoom hingga konsultasi langsung untuk memproses pendaftaran.

Alexander kembali menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi atau menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia.

"Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia. Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut Alexander.

FAQ Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Kapan batas waktu pendaftaran PSE yang ditetapkan oleh Komdigi?

Batas akhir pendaftaran bagi para PSE Lingkup Privat adalah tanggal 13 Juli 2026. Jika belum memenuhi kewajiban hingga tenggat waktu tersebut, layanan terancam diblokir.

Platform apa saja yang sudah aman dari ancaman pemblokiran?

Terdapat tiga platform yang sudah aman karena telah berkoordinasi dan berkomitmen menyelesaikan pendaftaran, yaitu Strava, AYO (PT Ayo Indonesia Maju), dan Six Senses (Six Continents Hotels, Inc.).

Bagaimana tindakan Komdigi bagi PSE yang tidak mendaftar?

Komdigi akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau pemblokiran layanan di Indonesia.

Bagaimana cara PSE mendapatkan bantuan jika mengalami kendala pendaftaran?

Penyelenggara yang menghadapi hambatan teknis dapat menghubungi Komdigi melalui beberapa saluran komunikasi seperti WhatsApp, email layanan PSE Privat, Zoom, atau konsultasi tatap muka secara langsung.