Mulai 28 Maret, 8 Medsos Ini Gak Bisa Dimainkan oleh Anak-anak di RI
.jpg)
Uzone.id— KementerianKomunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat, (06/03) lalu mengumumkan bahwaPeraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS akan berlaku secarabertahap pada 28 Maret 2026 mendatang.
Ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara palingawal yang mengambil sikap tegas dalam perlindungan anak di era digital.
“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satupelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anakdi ruang digital,” kata Meutya dalam keterangannya.
Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret negarauntuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko diinternet.
“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dariPP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layananjejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).
Dengan berlakunya peraturan ini, anak-anak yang masih belumlegal atau berada di bawah 16 tahun tidak bisa lagi memiliki akun bahkanmenggunakan platform digital berisiko tinggi.
Ada beberapa platform media sosial yang ditetapkan Komdigiuntuk segera membatasi akses mereka ke pengguna anak-anak. Platform tersebutantara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, danRoblox.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, penerapan di tanggal 28Maret 2026 nanti akan dilakukan secara bertahap, jadi kemungkinan beberapaplatform masih belum menerapkan batasan tersebut di hari pertama PP Tunasberlaku.
Jumlah platform yang akan dibatasi aksesnya kemungkinan jugaakan terus bertambah seiring dengan penyesuaian dan penyelidikan Komdigi kedepannya.
Meutya menjelaskan kembali kalau keputusan ini diambilkarena ancaman di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, penipuanonline, hingga adiksi digital yang membidik anak-anak.
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukanmengorbankan masa kecil anak-anak kita,” katanya.
Meski di awal akan menimbulkan pro dan kontra, Meutyamenyebut bahwa ini adalah langkah yang harus ditempuh agar ruang digital amanuntuk anak-anak.