Netflix Hingga Google Terancam Kena Blokir di Indonesia, Kenapa?
Uzone.id- Beberapa akses platform digital asing seperti Netflix, Google, WhatsApp hingga Instagram dikabarkan terancam kena blokir di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Bukan tanpa alasan, kabar ini disebabkan masih banyaknya penyelenggara sistem elektronik seperti platform-platform di atas yang belum mendaftar ke Kemenkominfo. Kok bisa?
Dari sekian banyak PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) atau platform digital yang menjamur di Indonesia, ternyata baru TikTok dan LinkTree yang mendaftar ke Kemenkominfo, per Rabu pagi, (22/06/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Dedy Permadi selaku Juru Bicara Kemenkominfo dalam acara konferensi pers beberapa waktu lalu.
Baca juga:Twitter Uji Coba Fitur Notes, Bisa Bikin Tweet Panjang Mirip Artikel
Namun, PSE yang mendaftar terus bertambah karena per Senin, (27/06/2022), dari pantauan Uzone.id, ada sekitar 75 PSE yang sudah terdaftar termasuk beberapa aplikasi besar seperti TikTok, Capcut, Spotify, Dailymotion, ShareIt dan lainnya juga sudah mulai tercatat di website pse.kominfo.go.id.
Untuk nama Google, Netflix, WhatsApp, Instagram dan lainnya terlihat belum ada dalam daftar-daftar tersebut.
Selanjutnya, Dedy mengingatkan para PSE privat asing begitu juga domestik untuk segera melakukan pendaftaran dengan tenggat waktu hingga 22 Juli 2022 mendatang. Jika tidak, platform yang tak terdaftar bisa-bisa diblokir aksesnya di Indonesia.
“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tulis Dedy dalam pernyataan resmi yang dibagikan pada 22 Juni 2022.
Baca juga: Bukan TikTok, Facebook Tetap Juara 1 buat Netizen Indonesia
Dedy juga menuturkan kalau PSE yang belum mendaftar kemungkinan besar masih dalam tahap proses pendaftaran, ia juga optimis kalau PSE-PSE besar ini akan taat pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kominfo.
Beberapa kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran antara lain PSE yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet.
Termasuk platform-platform penawaran dan perdagangan barang atau jasa, transaksi keuangan, layanan komunikasi dalam bentuk digital seperti pesan singkat, panggilan suara, video, surat elektronik dan lainnya.
Kemudian, layanan mesin pencari dan penyedia informasi elektronik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, dan lainnya.