Operator Disarankan Membuat Rencana Umum Penyediaan Telekomunikasi

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

 

Uzone.id- Sudah banyak yang mengakui jika layanan telekomunikasi merupakan infrastruktur yang sangat vital, tidak hanya untuk transformasi dgital tapi juga pemulihan ekonomi di tanah air. Namun sayang, operator telekomunikasi tak disebut dalam rencana strategis nasional, baik Rencana Kerja Pemerintah (RKP) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah nasional (RPJMN).

Masyarakat Telematika (Mastel) mengungkapkan hal ini dalam webinar Dialog Mastel Menuju 2021. Menurut organisasi yang sudah berusia 27 tahun itu, sudah seharusnya jika operator telekomunikasi masuk ke dalam rencana strategi nasional, atau dokumen resmi Bappenas, sehingga perannya bisa lebih jelas.

Dikatakan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenenterian Komunikasi dan Informatika, Ismail, RPJMN tidak menjadi satu-satunya acuan. Masih banyak dokumen lain yang bisa menjadi pegangan, seperti raport kinerja operator di Kominfo, sampai lisensi yang melekat.

Baca juga:Pemerintah Percepat Target Pemerataan Internet

"Yang lebih penting, kita perlu menyusun orkestrasinya. Agar tidak terjadi redudansi investasi. Setelah omnibus law ini hadir, harus diubah pendekatan pembangunannyanya. Perlu ada orkestrasi baru agar bisa membangun lebih cepat ke daerah-daerah yang membutuhkan, tidak berkumpul di satu area tertentu saja. Kedua, lebih tegas dari sisi kualitas. Jangan sampai bicara komitmen tapi tidak ada punishment. Strategi sinergi yang malu-malu dilakukan, saatnya di declare sehingga bisa keluar peta umumnya," ujar Ismail.

Yosafat Rizal Primana, Plt Deputy Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/ Bappenas RI, mengusulkan agar Mastel dan stakeholder telekomunikasi bisa memiliki Rencana Umum Penyediaan Telekomunikasi. Sama seperti yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang memiliki Rencana Umum Penyediaan Listrik. "

"Jadi bukan hanya pemerintah, tapi semua stakeholder terlibat sehingga ada gambaran besar agar bisa mengalir. Kalau ada Rencana Umum Penyediaan Telekomunikasi, ini bisa lebih bagus lagi," ujar Riza.

Mira Tayyiba, Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia, juga sepakat jika pemerintah dan stakeholder telekomunikasi bisa bahu membahu dalam mempercepat pemerataan layanan internet broadband di Indonesia. Namun sejatinya bukan pemerintah yang men-drive siapa membangun apa dan dimana, melainkan pemerintah hanya sebagai pelengkap, mengerjakan di wilayah yang tidak bisa dibangun oleh operator. Makanya pemerintah kemudian menyebut ada wilayah 3T atau non-komersil.

Baca juga: Mastel: Adopsi 5G Tak Perlu Buru-buru

"Kalau dari pengalaman saya di Bappenas, sayangnya ada keenganan dari pelaku usaha untuk berbagai rencana kerja karena rencana kerja tersebut dianggap sebagai strategi bisnis. Padahal rencana kerja sangat perlu. Tak harus strategi bisnis, melainkan hasil akhir dari pembangunan yang dilakukan oleh operator," ujar Mira.

Dalam rangka mendukung kelancaran transformasi digital dan upaya pemulihan ekonomi nasional, Mastel pun merekomendasikan hal-hal berikut ini.

1. Menko Ekonomi dan Bappenas memadukan rencana investasi penggelaran jaringan telekomunikasi oleh para operator dalam dokumen RPJMN dan RKP, dengan sumber pendanaan Swasta (non APBN).

2. Pemerintah bersama para pelaku usaha telekomunikasi menyusun strategi kemitraan global dengan para raksasa teknologi platform/apps/OTT sebagai upaya memperoleh kue ekonomi digital yang sesuai dengan ukuran pasar Indonesia.

3. Pemerintah bersama para profesional dan akademisi menyusun rencana penataan topologi jaringan internet Indonesia, termasuk gerbang & DC/DRC

4. Pemerintah bersama para profesional, akademisi/dunia kampus, dan pelaku usaha, menyusun kebijakan dan strategi ruang digital/siber Indonesia, big data umum dan pemerintahan.

5. Pemerintah segera menetapkan pembagian wilayah kerja bagi BAKTI dan para penyedia jaringan telekomunikasi dan kelengkapannya, agar pembangunan infrastruktur digital dapat berjalan lebih cepat, serempak dan sinergis.

6. Pemerintah menetapkan peta perkiraan kebutuhan SDM digital Indonesia di semua sektor dengan jenjang kompetensi yang relevan, dan rencana program pembinaannya.