Pengendara Motor Harus Tahu, Lokasi Berteduh Ini Ternyata Dilarang

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id - Akhir-akhir ini hujan mulai sering melanda di berbagai daerah di Indonesia. Bagi pengendara motor tentunya hujan menjadi halangan sehingga membutuhkan tempat berteduh. Nyatanya, berteduh pun tidak bisa asal, ada aturan-aturan yang tetap harus diperhatikan.

Biasanya pengendara motor membutuhkan tempat berteduh untuk menggunakan jashujansebelum melanjutkan kembali perjalanan atau menunggu hujan hingga reda.

Namun masih banyak yang belum tahu kalau beberapa area yang biasa diandalkan untuk berteduh, justru dilarang untuk digunakan.

Jusri Pulubuhu selaku Instruktur Jakarta Defensive Driving Consultant mengatakan saat terjadi hujan pengendara sepeda motor dilarang berteduh di kolong jembatan. Kolong jembatan yang dimaksud pun bermacam-macam, mulai darifly over,kolong jalan tol,underpass, hingga jembatan penyebrangan.

"Kalau diunderpasspasti di saat pengendara lain dalam kecepatan tinggi karena itu fungsiunderpass, supaya bisa terus melaju saat di atasnya ada persimpangan," ujar Jusri.

"Sama saja seperti di kolongfly overdan di bawah jembatan penyebrangan, bukan lokasi yang wajib untuk berteduh," lanjutnya.

Hal ini pun dituliskan pada Pasal 287 Ayat 3Undang-UndangLalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Jusri juga menegaskan agar pengendara motor tidak berteduh di halte saat terjadinya hujan. Meskipun tidak memiliki aturannya, namun halte merupakan fasilitas umum yang sangat diperlukan bagi pengguna transportasi umum.

"Dikhawatirkan jika banyak pengendara motor yang berteduh, maka akan menghalangi akses pengguna transportasi umum. Jadi penggunanya akan kesulitan untuk naik transportasi umum karena terhalang motor yang meneduh tadi," jelasnya.

Jusri sendiri menyarankan jika pengendara sepeda motor ingin mencari tempat berteduh bisa memanfaatkan lokasi lain. Seperti teras toko, ruko yang tutup, atau SPBU.

Berteduh sendiri bisa memakan waktu yang cukup lama, terlebih bagi pengendara motor yang tidak menyiapkan jas hujan. Sehingga berada di kolong jembatan atau halte dapat merugikan orang lain.