PPKM di Jawa-Bali, Gojek Batasi Jumlah Penumpang GoCar
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
Uzone.id- Pemerintah telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali sejak 11 Januari 2021. Sebagai informasi, PPKM serupa dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kebijakan ini tentu memberikan dampak bagi perusahaan teknologi yang menyediakan layanan ride-hailing di Indonesia, seperti Gojek.
Dalam acara dalam Gojek Transport Outlook 2021: Makin Aman dengan GoRide & GoCar, pada Kamis (14/1), Raditya Wibowo, Chief Transport Officer of Gojek telah menekankan hal itu.
"Pasti kita terdampak, karena ada aturan juga, misalnya, kapasitas maksimal 50 persen di GoCar. Jadi ini memang kita selalu mematuhi dan mengikuti aturan pemerintah seperti apa. Tujuan kita adalah untukcomplysupaya semua sama-sama aman dan nyaman," ujarnya.
Baca juga:Gojek Segera Rilis GoCorp, Layanan Perjalanan untuk Perusahaan
Di samping itu, Raditya juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan informasi terkait perubahan di aplikasi.
"Jadi kalau misalnya ada di daerah yang aturan PSBB atau PPKM berubah, terus mau pesan transportasi, itu nanti akan ada muncul notifikasinya soal perubahannya seperti apa," ungkap Raditya.
Dalam aplikasinya, Gojek juga memang telah memberikan informasi terkait PPKM. Ketika pengguna ingin memesan GoCar, misalnya, muncul notifikasi berwarna hijau dengan tulisan:GoCar is for 2 and GoCar L is for 3 only.
Ketika notifikasi itu diklik, tampilan layar akan beralih ke publikasi Gojek terkait PPKM.
Baca juga: Gojek dan Tokopedia Diprediksi IPO, Era 'Bakar Uang' Berakhir?
“Mulai tanggal 11-25 Januari, layanan transportasi Gojek seperti GoCar, GoCar L, GoRide dan GoBluebird akan beroperasi dengan protokol sebagai berikut: Layanan GoCar, GoCar L, dan GoBluebird memungkinkan maksimal 2 penumpang dan 1 pengemudi,” tulis Gojek.
Lebih lanjut, Gojek menyatakan, layanan GoRide akan tersedia di zona hijau dan kuning. Gojek juga telah menerapkangeofencingyang dapat memastikan layanan GoRide tidak dapat beroperasi di area yang ditentukan sebagaiStrict Controls Area(zona merah).