RecapTopik Trending Pekan Ini: Geger Kiamat Internet!
Uzone.id- Seminggu terakhir, banyak peristiwa di dalam negeri yang menjadi perbincangan hangat hingga panas di kalangan warganet Indonesia. Salah satunya adalah peraturan PSE dari Kominfo yang terus menjadi bahasan utama sepanjang minggu ini.
Namun selain itu, ada beberapa isu lain yang turut jadi sorotan selama satu pekan ini. Mulai dari kecelakaan di lampu merah daerah Cibubur, layanan-layanan yang terancam kena blokir Kominfo, adanya hitung mundur ‘kiamat internet di Indonesia hingga persyaratan baru mengenai konten YouTube yang bisa jadi jaminan bank.
Untuk itu, mari kitarecapkembali beberapa topik hangat selama pekan ini.
Kecelakaan ‘Lampu Merah’ Cibubur
Kecelakaan maut akibat sebuah truk tangki Pertamina menyeruduk sebuah minibus dan beberapa sepeda motor di lampu merah Perempatan CBD Cibubur membuat warganet berduka. Kejadian naas yang terjadi pada Senin (18/07) menyebabkan 10 orang meninggal dunia.
Warganet pun tak tinggal diam, pasalnya kecelakaan ini bukan yang pertama kali terjadi di daerah tersebut. Warganet dengan akun Umi N pun menggalang petisi agar lampu merah di perempatan CBD Jalan Alternatif Transyogie ditutup.
Dukungan dari warganet lain pun bermunculan, petisi dengan judul "Tutup Lampu Merah Perempatan CBD Transyogi Cibubur - Cileungsi" sudah mendapat lebih dari puluhan ribu tanda tangan.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Truk Pertamina di Cibubur, Diduga Rem Blong
PSE Asing yang Terancam Kena Blokir
Topik panas yang sepanjang minggu ini dibahas adalah tenggat waktu pendaftaran PSE lingkup privat asing maupun domestik ke Kominfo. Banyak warganet ketar-ketir dan juga melakukan aksi penolakan karena aplikasi dan layanan kesayangan mereka (dan saya) terancam kena sanksi hingga pemblokiran.
Apalagi ada pasal-pasal Permenkominfo 5/2020 yang dianggap multitafsir dan mengancam kebebasan berpendapat makin membuat warganet takut layanan digital urung untuk mendaftar ulang.
Hingga saat ini, proses pendaftaran sudah berakhir namun peringatan pertama sudah mulai dilakukan terhadap aplikasi yang mangkir dari daftar ulang. Untungnya, aplikasi seperti Google, aplikasi-aplikasi Meta, Netflix, Twitter dan lainnya sudah terlihat di PSE Kominfo.
Yang masih belum melakukan pendaftaran antara lain LinkedIn, Roblox, Opera, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, Bing, Steam, DOTA, Epic Games, Battlenet, Origin dan Counter Strikes.
Warganet Hitung Muncur Kiamat Internet
Lanjutan dari protes terkait peraturan Kominfo terhadap PSE Lingkup Privat, warganet melakukan aksi penolakan dengan menaikkan berbagai tagar, mulai dari #ProtesNetizen dan juga #BlokirKominfo. Selain itu, muncul juga petisi yang disebarkan oleh organisasi siber SAFEnet untuk menolak peraturan ini.
Sementara itu, muncul sebuah situs yang berisi hitungan mundur kiamat internet di Indonesia menyusul adanya rencana pemblokiran massal dari Kominfo terhadap aplikasi dan layanan digital asing maupun lokal.
Situs dengan alamat Kominfu.com ini diberi nama ‘Internet Apocalypse in Indonesia’ dan menjelaskan mengapa akan ada kiamat internet di Indonesia.
Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Bank
Di penghujung pekan, warganet juga dibikin heran sekaligus senang oleh pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengatakan kalau konten seperti lagu-lagu yang diunggah ke YouTube bisa jadi jaminan pinjaman ke bank.
“Kalau kita memiliki sertifikat kekayaan intelektual atau merek, atau hak cipta lagu, lalu lagu yang kita ciptakan masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah punya nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang, kita bisa gadaikan di bank,” kaya Yasonna, seperti dikutip dari berbagai sumber.
Hal ini merupakan bagian dari fasilitas pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, seperti yang diatur dalam PP Nomor 24 tahun 2022 mengenai Ekonomi Kreatif yang telah ditandatangani pada 12 Juli lalu oleh Presiden Joko Widodo.
Dengan PP ini, Presiden Jokowi mengizinkan produk dengan sertifikat kekayaan intelektual, termasuk lagu, diajukan menjadi jaminan hutang ke lembaga keuangan baik itu bank maupun non-bank.
BACA JUGA:Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Pinjam Uang di Bank?
Kebijakan dari pemerintahan merupakan bentuk keberpihakan untuk melindungi dan mengutilisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), dimana menurut Yasonna valuasi HAKI ini bisa dilihat dari potensi pendapatan yang akan diterima.
Nantinya, lembaga keuangan yang akan menentukan tinggi dan rendahnya nilai kekayaan intelektual tersebut. Semakin tinggi valuasi dan potensi ekonominya, maka semakin besar pula pinjaman yang akan diberikan.
Nah itu tadi beberapahot topicyang banyak dibicarakan oleh warganet di Indonesia selama 7 hari ke belakang.Anyway, happy weekend semua!