Registrasi SIM Card Biometrik Tutup Celah Penyalahgunaan NIK di Jatim

pada dalam 5 jam - by
Advertising
Advertising

Highlight Artikel

  • Komdigi mencatat kepatuhan operator seluler mencapai 100 persen dalam menerapkan registrasi biometrik wajah.
  • Tidak ditemukan lagi kartu SIM aktif yang menggunakan NIK milik orang lain selama inspeksi di Jawa Timur.
  • Penjualan kartu perdana tetap stabil di kisaran 250 ribu hingga 260 ribu unit per hari pasca-kebijakan baru.
  • Penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi nomor seluler akan ditindak tegas secara hukum bersama kepolisian.

Uzone.id– Praktik registrasi SIM card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain mulai sulit ditemukan. Setidaknya itulah hasil inspeksi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terhadap implementasi registrasi biometrik di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Selama dua hari pemantauan di Surabaya, Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo, Komdigi menyatakan tidak menemukan lagi kartu SIM yang sudah aktif menggunakan identitas milik orang lain. Temuan ini sekaligus menunjukkan implementasi registrasi biometrik berbasis face recognition berjalan sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pihaknya bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) serta operator seluler melakukan inspeksi langsung untuk memastikan sistem registrasi baru diterapkan dengan benar.





Kepatuhan Operator Capai 100 Persen

"Dalam dua hari ini kami tidak menemukan pre-registered card atau kartu yang sudah diaktifkan menggunakan data atau NIK milik orang lain. Kami juga melihat kepatuhan tiga operator sudah mencapai 100 persen," ujar Edwin saat melakukan pemantauan di Surabaya, seperti dikutip dari laman resmi Komdigi.

Inspeksi dilakukan pada 8-9 Juli 2026 dengan melibatkan Telkomsel, Indosat, dan XLSmart. Dari hasil pemeriksaan tersebut, seluruh operator dinilai telah menerapkan sistem registrasi biometrik secara penuh sehingga proses aktivasi SIM card berlangsung sesuai aturan.

"Semua sistem biometrik untuk registrasi sudah berjalan baik. Tidak ada kebocoran, jadi 100 persen compliance dari tiga operator," lanjutnya.

Penerapan registrasi biometrik sendiri menjadi salah satu upaya pemerintah menutup celah penyalahgunaan identitas saat pembelian SIM card.




Sanksi Hukum Penyalahgunaan NIK Orang Lain

Sebelumnya, praktik penggunaan NIK milik orang lain untuk mengaktifkan nomor baru kerap menjadi perhatian karena berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan digital, mulai dari penipuan hingga penyebaran spam.

Karena itu, meski hasil inspeksi menunjukkan tingkat kepatuhan operator sudah maksimal, Komdigi memastikan pengawasan tidak akan berhenti sampai di sini.

Edwin menegaskan pemerintah tetap akan melakukan inspeksi secara berkala untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang mencoba menyalahgunakan data pribadi orang lain dalam proses registrasi pelanggan seluler.

Bahkan, jika masih ditemukan praktik serupa, pemerintah tidak segan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Kalau masih ada lagi praktik-praktik penyalahgunaan NIK milik orang lain yang digunakan untuk registrasi SIM card, akan kami tindak lebih keras lagi. Nanti kami akan bekerja sama dengan kepolisian, karena itu bagian dari pencurian data pribadi," tegas Edwin.

Dampak Kebijakan Terhadap Penjualan SIM Card

Selain menyoroti tingkat kepatuhan operator, Komdigi juga memastikan kebijakan registrasi biometrik tidak mengganggu penjualan SIM card baru.




Berdasarkan hasil pemantauan, penjualan kartu perdana tetap berada di kisaran 250 ribu hingga 260 ribu unit per hari. Angka tersebut dinilai relatif stabil dan tidak jauh berbeda dibandingkan sebelum penerapan registrasi biometrik berbasis face recognition.

Artinya, proses verifikasi tambahan menggunakan biometrik tidak membuat masyarakat mengurungkan niat membeli SIM card baru.

Edwin pun mengapresiasi dukungan operator seluler, pelaku usaha, hingga masyarakat yang telah mengikuti kebijakan baru tersebut.

Menurutnya, keberhasilan implementasi registrasi biometrik tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem operator, tetapi juga kesadaran masyarakat untuk menggunakan identitasnya sendiri saat mendaftarkan SIM card.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak meminjamkan atau menggunakan identitas orang lain untuk registrasi nomor seluler karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Kita mau menjaga bahwa penggunaan SIM card ini benar-benar digunakan oleh orang yang berhak. Jadi tidak menggunakan nama orang lain, identitas orang lain, untuk melakukan aktivitas melalui operator seluler," pungkasnya.


FAQ Artikel

Apa itu registrasi biometrik SIM card?

Registrasi biometrik SIM card adalah proses pendaftaran nomor seluler baru menggunakan verifikasi wajah (face recognition) untuk mencocokkan identitas fisik dengan data kependudukan resmi.

Apakah penerapan registrasi biometrik menurunkan penjualan kartu SIM?

Tidak. Berdasarkan data Komdigi, penjualan kartu perdana tetap stabil di kisaran 250 ribu hingga 260 ribu unit per hari setelah kebijakan ini diterapkan.

Apa sanksinya jika mendaftarkan SIM card dengan NIK orang lain?

Penyalahgunaan NIK orang lain dikategorikan sebagai pencurian data pribadi. Komdigi menegaskan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku secara hukum.