Uzone.id – Pemerintah mulai menutup seluruh celah registrasi kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (No.KK) tanpa verifikasi wajah. Langkah ini diambil setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan masih ada operator seluler yang belum menerapkan registrasi biometrik sesuai aturan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi NIK dan No.KK yang selama ini digunakan operator untuk mengaktifkan pelanggan baru. Dengan begitu, seluruh proses registrasi nomor seluler baru nantinya hanya bisa dilakukan melalui mekanisme verifikasi biometrik menggunakan face recognition.Kebijakan ini diambil setelah Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil melakukan pemantauan pada 1 Juli 2026. Dari hasil pengawasan tersebut, pemerintah masih menemukan registrasi pelanggan baru yang dilakukan hanya menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa proses verifikasi biometrik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan seluruh operator seluler wajib mematuhi ketentuan tersebut.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin dalam keterangan resminya di situs resmi Komdigi, Jumat (3/7).
Menurut Edwin, penerapan registrasi biometrik bukan sekadar mengubah prosedur saat membeli kartu SIM baru. Pemerintah menilai mekanisme ini menjadi salah satu fondasi penting untuk memperkuat keamanan ekosistem digital sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya.
Karena itu, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar menghentikan seluruh aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme validasi NIK dan No.KK.
Seluruh registrasi kini harus dilakukan menggunakan verifikasi biometrik face recognition sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Tak hanya itu, pada 2 Juli 2026 Komdigi juga mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan No.KK yang selama ini dimanfaatkan dalam proses registrasi pelanggan seluler.
Langkah tersebut diambil agar tidak ada lagi jalur registrasi selain mekanisme biometrik yang kini telah diberlakukan secara nasional.
Ada operator yang belum patuh?
Meski aturan telah berlaku, hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jajaran Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat pada 3 Juli 2026 menunjukkan implementasinya belum sepenuhnya berjalan.
Dalam sidak tersebut, Komdigi menemukan baru satu operator yang telah menerapkan registrasi biometrik secara penuh. Sementara dua operator lainnya masih dapat melakukan registrasi pelanggan baru menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi wajah.
Di lokasi yang sama, petugas juga masih menemukan SIM card yang telah diaktifkan dan siap digunakan. Namun, Komdigi tidak mengungkap identitas operator yang dimaksud dalam temuan tersebut.
Edwin mengatakan keberhasilan kebijakan registrasi biometrik membutuhkan komitmen seluruh operator seluler.
“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” kata Edwin.
Ke depan, Komdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan registrasi biometrik di seluruh Indonesia.
Apabila masih ditemukan operator yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa melalui proses verifikasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan ditutupnya akses validasi NIK dan No.KK untuk registrasi pelanggan seluler, masyarakat yang hendak membeli SIM card baru kini perlu bersiap menjalani proses verifikasi wajah sebagai bagian dari aktivasi nomor.