Revisi UU ITE Resmi Ditandatangani Jokowi, Cek Perubahannya

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id– Setelah disepakati Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-Undang pada Desember 2023 lalu, UU Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008ITEakhirnya ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo.

Berdasarkan situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, penandatanganan ini dilakukan Presiden pada Selasa, 2 Januari 2024 lalu.

Isi dari salinan UU ITE yang disahkan ini sama dengan salinan yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada 5 Desember 2023 lalu. Ada 14 pasal yang diubah dan 4 pasal baru diUU ITEini.

Salah satu pasal baru ini antara lain Pasal 16A dan Pasal 16B dalamUU ITEyang mengatur perlindungan anak-anak di ruang digital. 

 

 

Dalam pasal ini, PSE perlu melakukan validasi umur dan membedakan konten untuk anak-anak. Selain itu, pengguna anak-anak juga tidak diperbolehkan untuk menjadi target marketing dan konten-konten yang tidak sesuai dengan umur mereka.

Poin lain dari revisi UU ITE ini adalah keberadaanpasal karetyang menimbulkan pro dan kontra, terlebih pasal Pasal 27 mengenai larangan untuk menghina, menurunkan martabat pihak lain, mencemarkan nama baik melalui platform elektronik.

Revisi UU ITEkali ini tak lagi mengandung pasal 27 ayat 3 yang mengatur pidana penghinaan/pencemaran nama baik di ruang elektronik. Akan tetapi, UU ITE mencantumkan dua pasal baru, yaitu 27A dan 27B yang disinyalir menjadi pasal karet versi baru.

Pasal 27A misalnya, pasal ini berbunyi: Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

 

 

Soal pasal karet yang terus menjadi isu di kalangan banyak pihak, pihak Kementerian Komunikasi menyatakan kalau mereka telah melakukan perubahan, dimana nantinya terdapat pengecualian dalam ketika melakukan hal-hal yang dilarang menurut pasal 27. Pasal ini tidak berlaku apabila pihak tertentu melakukan pembelaan diri atauself-defense.

Selain soal pasal karet, UU ITE jilid II ini juga mengatur soal larangan penyebaran berita bohong atau misinformasi di ruang digital yang tercantum dalam pasal 28 ayat 3. UU ITE Jilid II ini juga mencantumkan pasal mengenai alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, dan transaksi elektronik.