Sudah Diresmikan, Siapa Saja yang Harus Patuhi Surat Edaran AI?

pada 1 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sudah resmi menerbitkan Surat Edaran Kecerdasan Buatan (AI) yang berlaku mulai Jumat, (22/12).

Surat edaran ini menjadi panduan etik bagi perusahaan atau developer AI untuk mengembangkan teknologi tersebut sekaligus menjadi awal bagi pemerintah dalam mengatur regulasi AI ke depannya.

“Adanya SE yang baru ini menjadi jembatan untuk kita menuju ke UU yang lebih komprehensif tentang UU yang mengatur AI ini, sambil melihat perkembangan nantinya yang terjadi di masyarakat," ujar Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika dalam peresmian Surat Edaran AI, Jumat, (22/12).

Budi Arie menambahkan kalau Surat Edaran ini berlaku untuk semua perusahaan teknologi atau developer yang beroperasi di Indonesia, baik itu PSE privat dan publik dari luar negeri maupun lokal.

 

 

“(Ini berlaku untuk) semuanya. Kalau yang namanya SE Kemenkominfo RI ini berlaku di wilayah Republik Indonesia. Bukan hanya (pihak) Indonesia saja tapi pelaku usaha yang ada di Indonesia, termasuk platform dari luar yang beroperasi di Indonesia,” ujar Budi Arie Setiadi.

Ia melanjutkan, “Selama beroperasi di Indonesia, mereka harus memperhatikan etika atau panduan etika lewat Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika.”

Surat Edaran AI ini bukan aturan yang mengikat hukum, tapi jika ada pihak atau pelaku industri yang melakukan pelanggaran, saat memanfaatkan atau mengembangkan AI maka mereka masih akan dihukum dengan sanksi yang sesuai. 

 

 

"Surat Edaran ini tidak bersifat mengikat secara hukum melainkan sebagai pedoman. Sehingga pengembangan dan pemanfaatan AI tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti undang-undang ITE dan undang-undang perlindungan data pribadi," kata Budi Arie.

Selanjutnya, setelah Surat Edaran ini diterbitkan dan dipatuhi oleh pelaku industri, Kemenkominfo selanjutnya akan mulai melakukan penyiapan regulasi AI yang bersifat mengikat hukum.

“Melalui regulasi tersebut kami harap dapat menghadirkan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengembangan serta mendukung pengembangan ekosistem AI nasional,” tambah Budi Arie.