Home
/
Digilife

Resmi! Kominfo Terbitkan Surat Edaran AI buat Cegah Deepfake dkk

Resmi! Kominfo Terbitkan Surat Edaran AI buat Cegah Deepfake dkk

Foto: Menkominfo Budi Arie Setiadi

Vina Insyani22 December 2023
Bagikan :

Uzone.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika akhirnya meresmikan Surat Edaran mengenai Etika Kecerdasan Buatan demi mencegah konten-konten yang bikin kacau seperti deepfake dan lainnya. Pengumuman ini disampaikan langsung pada hari ini, Jumat, (22/12).

“Tanggal 19 Desember 2023, saya telah menandatangani Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 mengenai etika Kecerdasan Buatan. Surat Edaran ini merupakan bentuk respon terhadap pesatnya pemanfaatan AI dalam kehidupan sehari-hari,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam acara Konferensi Pers Penerbitan Surat Edaran terkait Artificial Intelligence (AI), Jumat, (19/12).

Dengan dirilisnya SE hari ini, maka para perusahaan dan pengembang, baik itu PSE privat maupun publik sudah bisa mengikuti pedoman AI ini. Panduan etika ini berlaku untuk semua perusahaan teknologi yang mengembangkan AI, termasuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Surat Edaran ini menjadi panduan etika bagi perusahaan dan developer yang menciptakan dan mengembangkan AI di Indonesia agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif.

Apalagi saat ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang dengan cepat mengadopsi teknologi AI. Budi Arie menjelaskan bahwa saat ini sebanyak 26,7 juta tenaga kerja di Indonesia sudah memanfaatkan AI untuk pekerjaan mereka.

Di tengah kemudahan yang diberikan, AI juga menghadirkan sisi negatif mulai dari bias, halusinasi AI, misinformasi dan ancaman hilangnya beberapa sektor pekerjaan akibat AI.

“Oleh karena itu upaya tata kelola AI semakin diperlukan agar pemanfaatan AI dapat dilakukan secara aman dan produktif,” tambah Budi Arie.

Dengan adanya Surat Edaran tersebut, Kominfo berharap pihak perusahaan dan pengembang AI menjadikannya sebagai pedoman etika agar aman dan tidak menimbulkan sisi negatif yang telah disebutkan tadi.

Beberapa kebijakan dalam Surat Edaran ini diantaranya adalah nilai etika AI, pelaksanaan nilai etika AI, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan AI.

Nilai etika meliputi antara lain inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, kemanusiaan, kredibilitas dan akuntabilitas.

Untuk melaksanakan nilai etika ini, kehadiran AI harus sebagai pendukung aktivitas manusia, seperti meningkatkan kreativitas, menyelesaikan permasalahan dan pekerjaan.

“Penyelenggaraan AI ini juga harus menjaga privasi dan data sehingga tidak ada individu yang dirugikan, pengawasan pemanfaatan AI untuk mencegah penyalahgunaan oleh pemerintah penyelenggara dan pengguna,” ujar Budi.

Selanjutnya, adalah tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan Ai, bagian ini menyampaikan bagaimana para pihak yang dituju dalam surat edaran ini mewujudkan tanggung jawab pengembangan dan pemanfaatan AI.

Begini isi edaran tersebut:

Isi Edaran
a. Penyelenggaraan kemampuan Kecerdasan Artifisial mencakup kegiatan konsultasi, analisis, dan pemrograman. Penggunaan teknologi Kecerdasan Artifisial termasuk ke dalam subset dari machine learning, natural language processing, expert system, deep learning, robotics, neural netuorks, dan subset lainnya.
b. Penyelenggaraan teknologi Kecerdasan Artifisial memperhatikan nilai Etika Kecerdasan Artifisial meliputi:

1) Inklusivitas
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian dalam menghasilkan informasi maupun inovasi untuk kepentingan bersama.

2) Kemanusiaan
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan nilai kemanusiaan dengan tetap saling menjaga hak asasi manusia, hubungan sosial, kepercayaan yang dianut, serta pendapat atau pemikiran setiap orang.

3) Keamanan
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu memperhatikan aspek keamanan pengguna dan data yang digunakan agar dapat menjaga privasi, data pribadi, dan mengutamakan hak pengguna Sistem Elektronik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

4) Aksesibilitas
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial bersifat inklusif dan tidak diskriminatif. Setiap pengguna memiliki hak yang sama dalam mengakses penyelenggaraan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial untuk kepentingannya dengan tetap menjaga prinsip etika Kecerdasan Artifisial yang berlaku.

5) Transparansi
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu dilandasi dengan transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan data dalam mengembangkan inovasi teknologi. Pelaku Usaha dan PSE dapat memberikan akses kepada pengguna yang berhak untuk mengetahui penyelenggaraan data dalam pengembangan teknologi berbasis Kecerdasan Artifisial.

6) Kredibilitas dan Akuntabilitas
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial perlu mengutamakan kemampuan dalam pengambilan Keputusan dari informasi atauinovasi yang dihasilkan. Informasi yang dihasilkan melalui Kecerdasan Artifisial harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.

7) Pelindungan Data Pribadi
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial harus memastikan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

8) Pembangunan dan Lingkungan Berkelanjutan
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial mempertimbangkan dengan cermat dampak yang ditimbulkan terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya, untuk mencapai keberlanjutan dan kesejahteraan sosial.

9) Kekayaan lntelektual
Penyelenggaraan Kecerdasan Artifisial tunduk pada prinsip pelindungan Hak Kekayaan Intelektual sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

populerRelated Article