Tak Cuma TikTok dan Roblox, Platform Lain Juga Bakal Kena Batas Usia

pada 3 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— KementerianKomunikasi dan Digital (Komdigi) bersama dengan 6 Kementerian yaitu menteriAgama, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, MenteriPemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Kependudukan danPembangunan Keluarga dan Sekretaris Kabinet telah selesai melaksanakan RapatKoordinasi Terkait Implementasi PP TUNAS, Rabu siang, (11/03).

Dalam agenda tersebut, Menteri Komdigi menjelaskan bahwaimplementasi ini akan resmi menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yangmenerapkan aturan pembatasan media sosial pada anak dalam skala besar.

Pasalnya, jumlah anak yang ditangani oleh Komdigi jauh lebihbesar dibandingkan dengan jumlah anak di beberapa negara seperti Australia.






“Tadi kita juga sudah bahas bahwa Indonesia menjadi negarapertama dengan skala yang besar. Jadi Australia 5,7 juta anak dan kita 70 jutaanak kalau dihitung dari usia 16 tahun kebawah,” tambahnya.

Di awal penerapannya, Komdigi sendiri telah mengumumkan ada8 platform media sosial yang sudah ditunjuk untuk segera mematuhi aturan PPTunas, mereka mewajibkan 8 platform ini untuk menonaktifkan akun-akun anak yangterdeteksi di bawah 16 tahun.

8 jejaring sosial tersebut antara lain TikTok, YouTube,Facebook, Instagram, X, Threads, Bigo Live dan Roblox. Gak cuma TikTok dkk,platform lainnya juga akan ikut dievaluasi oleh Komdigi dan kemungkinan dimintauntuk membatasi usia pengguna.

“Kemarin, 8 PSE yang sudah disebutkan tersebut adalah tahapawal. Tahap-tahap berikutnya kita akan mengevaluasi PSE-PSE lain juga denganmelihat indikator risiko yang sesuai dengan Permen,” kata Meutya.






Nantinya, PSE-PSE tersebut akan dinilai berdasarkan beberapaaspek, termasuk apakah platform memperbolehkan anak-anak berkontak dengan orangyang tidak dikenal, berpotensi membuat anak-anak terpapar konten berbahaya, berpotensi mengeksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital, mengancam keamanan danperlindungan data pribadi anak, berpotensi menimbulkan adiksi dan risiko gangguankesehatan.

Jika nantinya platform-platform tersebut memenuhi salah satuaspek tersebut, kemungkinan platform ini akan masuk dalam kategori risikotinggi sehingga diwajibkan untuk menonaktifkan akun anak-anak di bawah usia 16tahun.

“Jadi kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan makaotomatis faktor tersebut masuk resiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahunkebawah,” tambah Meutya. 

Sementara itu, dalam Rakor ini, Komdigi beserta dengan 6kementerian yang hadir akan ikut terlibat dalam inisiatif penerapan PP Tunasyang berlaku pada 28 Maret 2026 nanti.