Terlibat Kasus Chromebook, Eks Bos Bukalapak Dituntut 15 Tahun Penjara

Uzone.id— Proses penyelidikanterkait kasus pengadaan laptop Chromebook terus berjalan dan tengah memasukiproses putusan pengadilan. Selain melibatkan mantan pendiri Gojek NadiemMakarim, kasus ini menyeret nama-nama lainnya, termasuk mantan CTO (ChiefTechnology Officer) Bukalapak, , Ibrahim Arief.
Pada Kamis, (16/04) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutIbrahim Arief yang juga menjabat sebagai mantan konsultan teknologiKemendikbudristek dengan hukuman 15 tahun penjara dalam kasus ini.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepadaterdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun dengan denda Rp1 miliarsubsider 190 hari penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan TipikorJakarta.
Ibrahim yang akrab disapa Ibam juga dituntut membayar uangpengganti sebesar Rp16,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia akan dikenaitambahan hukuman penjara selama 7,5 tahun.
Tuntutan yang dilayangkan pada Ibam ini menjadi sorotanbanyak pihak, termasuk di media sosial.
Bahkan Nadiem Makarim yang juga terlibat dalam kasus iniikut menyatakan keprihatinannya. Di sela-sela persidangannya, Nadiem mengakusedih dan bingung atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa kepada Ibrahim Arif(Ibam).
Ia bahkan menyebut bahwa Ibam adalah sosok profesional mudadengan idealisme tinggi yang memilih mengabdi pada negara meski harus menolaktawaran pekerjaan dari perusahaan global seperti Meta.
“ Saya sangat bingung bagaimana bisa seseorang yangmengorbankan gaji 2-3 kali lipat lebih, menolak pekerjaan Facebook di Inggris,mengorbankan dirinya untuk mengabdi kepada negara, itu bisa mengalami tuntutandan potensi hukuman yang hampir maksimum,” ujar Nadiem di sela persidangannya.
Dalam kasus ini, Ibam sendiri dinilai berperan dalam membuatkajian teknis yang mengarah pada penggunaan produk tertentu, yaitu Chromebook.Ia juga disebut memaparkan materi kepada pejabat kementerian yang kemudiandinilai mempengaruhi keputusan pengadaan sehingga condong pada satu pihak.