Home
/
Digilife

Apa Itu LIMS di Kasus Sadap Prabowo, Bisa Baca WhatsApp?

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menggunakan server LIMS tanpa verifikasi.

Apa Itu LIMS di Kasus Sadap Prabowo, Bisa Baca WhatsApp?

Ilustrasi LIMS (Foto: AI generated-content)

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal menggunakan server LIMS terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • LIMS (Lawful Interception Management System) adalah sistem pengelola proses penyadapan jaringan telekomunikasi.
  • Penyadapan resmi wajib melalui verifikasi, permohonan penyidik, hingga izin resmi Ketua Pengadilan Negeri.
  • LIMS memantau jaringan operator sehingga tidak bisa langsung membaca isi chat WhatsApp yang terenkripsi end-to-end.

Uzone.id - LIMS atau Lawful Interception Management System disebut Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin menjelaskan, nomor telepon Prabowo dan sejumlah target lain dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi, lantas apa itu LIMS?

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelas Asep, dalam konferensi pers di Mabes Polri.


Pengertian LIMS dan Prosedur Penyadapan Resmi

LIMS sendiri adalah sistem untuk mengelola proses penyadapan. Lewat sistem ini, aparat dapat mendaftarkan nomor yang menjadi target, mengatur penyadapannya, hingga menerima hasilnya dari jaringan telekomunikasi.

Dalam standar European Telecommunications Standards Institute (ETSI), alur penyadapan harusnya dimulai ketika aparat menyerahkan izin penyadapan beserta identitas target kepada penyedia jasa telekomunikasi. Kemudian, penyedia layanan mengaktifkan intersepsi sesuai izin tersebut dan mengirimkan hasilnya ke pusat pemantauan aparat. 

Sementara dalam aturan Polri yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, penyidik harus lebih dulu mengajukan permintaan tertulis sebelum operasi penyadapan dimulai. 

Mereka harus menjelaskan perkara yang ditangani, alasan penyadapan, nomor target, serta berapa lama penyadapan akan dilakukan. Permintaan tersebut juga dilampiri surat pernyataan dari atasan penyidik.

Permintaan itu lalu diperiksa Kabareskrim Polri. Jika dinilai layak, Kabareskrim mengajukan izin kepada ketua pengadilan negeri. 



Setelah mendapat izin, operasi dijalankan oleh Pusat Pemantauan Polri bersama penyedia jasa telekomunikasi yang melayani nomor target. Untuk keadaan sangat mendesak, penyidik boleh mengajukan permintaan langsung ke Pusat Pemantauan, namun surat pernyataan dari atasannya wajib dilampirkan dan tetap wajib melapor ke Kabareskrim paling lambat dalam 24 jam. 

Peraturan ini turut menyebut tahap awal operasi atau provisioning, yakni pemeriksaan password secara elektronik antara Pusat Pemantauan Polri dan penyedia jasa telekomunikasi dari lokasi Pusat Pemantauan Polri, demikian seperti dikutip dari peraturan.go.id.

Setelah penyadapan berjalan, petugas Pusat Pemantauan Polri memantau komunikasi target dan mencatat informasi yang dicari. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada penyidik yang mengajukan permintaan. 

Hasil penyadapannya pun hanya boleh diberikan kepada penyidik yang namanya tercantum dalam surat permohonan. Masa penyadapan juga paling lama 30 hari. Kalaupun perlu dilanjutkan, penyidik harus mengajukan permintaan yang baru.

Apa yang Bisa Disadap LIMS, Isi WhatsApp Bisa Diintip?


Adapun hasil penyadapan sendiri bisa berupa isi komunikasi maupun data tentang aktivitas komunikasi, seperti rekaman percakapan di satu sisi, lalu informasi seperti nomor yang terhubung dan waktu sambungan di sisi lain. ETSI menyebut kedua kelompok ini sebagai content of communication (CC) dan intercept-related information (IRI).

Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 secara spesifik menyebut hasil yang dapat diberikan kepada penyidik antara lain, rekaman suara, rekaman SMS, peta jaringan telekomunikasi, serta salinan percakapan yang berkaitan dengan perkara. 

Peta jaringan tersebut berupa rincian data percakapan atau call detail record yang diterbitkan penyedia jasa telekomunikasi. 

Lantaran yang dipantau adalah komunikasi yang melewati jaringan operator seperti panggilan telepon, data, dan SMS, maka akses tersebut tidak otomatis membuka file yang tersimpan di HP atau isi setiap aplikasi yang dipakai target.

Karena penyadapan dilakukan lewat jaringan operator, maka isi chat dan panggilan di WhatsApp misalnya, tidak bisa langsung dibaca dan didengar. 

WhatsApp sendiri menggunakan enkripsi end-to-end. Artinya, isi pesan maupun panggilan hanya bisa dibaca atau didengar oleh orang yang terlibat dalam percakapan. Hal ini juga diamini oleh pengamat digital dan telekomunikasi, Heru Sutadi.

"Untuk komunikasi WhatsApp, persoalannya berbeda karena WhatsApp menggunakan enkripsi end-to-end. Artinya, isi pesan tidak begitu saja dapat dibaca melalui intersepsi jaringan operator," ungkap Heru saat dihubungi Uzone hari ini, Rabu (4/11).

Jadi, ketika sebuah nomor telepon masuk ke sistem penyadapan, bukan berarti seluruh isi WhatsApp di nomor tersebut ikut terbuka. Yang bisa diperoleh bergantung pada jenis komunikasi yang disadap dan akses yang digunakan.

"Namun, bukan berarti komunikasi WhatsApp tidak bisa diakses melalui cara lain, misalnya jika perangkat atau akun pengguna berhasil diretas. Dan dengan perkembangan teknologi sekarang ini, semua model penyadapan terintegrasi dengan tambahan teknologi lain seperti spyware bisa dilakukan lewat LIMS," imbuh Heru.



Dugaan Penyadapan Ilegal oleh Oknum Polri

Dalam kasus yang diungkap Bareskrim, tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH diduga memerintahkan penyadapan pada periode 2025–2026 tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi. 

Sejumlah nomor dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi, termasuk nomor Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha. Pada Oktober 2026, file hasil sadapan di sistem tersebut juga diduga dihapus. 

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” jelas Asep.

FAQ Artikel

Apa itu LIMS dalam kasus penyadapan yang diungkap Bareskrim?

LIMS (Lawful Interception Management System) adalah sistem untuk mengelola proses penyadapan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan aparat mendaftarkan nomor target hingga menerima hasil intersepsi.

Apakah sistem LIMS bisa langsung mengintip isi chat WhatsApp?

Tidak. LIMS memantau komunikasi lewat jaringan operator. Karena WhatsApp menggunakan enkripsi end-to-end, isi pesan maupun panggilan tidak bisa langsung dibaca atau didengar secara otomatis.

Bagaimana prosedur penyadapan yang sah menurut aturan?

Penyidik harus mengajukan permintaan tertulis, diperiksa Kabareskrim, serta memperoleh izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum penyadapan dilakukan.

Muhammad Faisal Hadi Putra

Muhammad Faisal Hadi Putra

Jurnalis

Suka ngulik teknologi, gadget, dan game. Buat saya, yang menarik bukan cuma spesifikasi dan fitur, tapi juga pengalaman saat mencobanya langsung.
Lihat semua artikel →
populerRelated Article