Home
/
Telco

Aturan Baru Opsel Resmi Terbit: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus!

Kementerian Komdigi pada 28 Agustus 2026 mengeluarkan kebijakan melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan serta mewajibkan opsi layanan.

Aturan Baru Opsel Resmi Terbit: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus!

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Komdigi melarang operator seluler menghanguskan sisa kuota internet pelanggan.
  • Operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota yang telah dibayar.
  • Pelanggan kini berhak memilih bentuk perlindungan sisa kuota, seperti akumulasi, perpanjangan masa aktif, hingga pengembalian dana.
  • Operator wajib menyediakan edukasi, informasi, dan kanal pemantauan kuota, dengan batas waktu implementasi hingga 28 September 2026.
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan kebijakan baru bagi operator seluler untuk mengatur perlindungan sisa kuota internet pelanggan. Aturan ini secara resmi terbit pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Isi Kebijakan Baru Komdigi untuk Lindungi Kuota Internet

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota dan menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026 lalu.

Berdasarkan aturan ini, Kementerian Komdigi resmi melarang operator seluler untuk menghilangkan sisa kuota internet yang telah dibayarkan oleh pelanggan.

Komdigi juga menegaskan kalau operator seluler tidak boleh mengenakan biaya tambahan ke pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang telah mereka bayar sebelumnya.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, kuota yang telah dibeli pelanggan merupakan hak yang harus mendapatkan perlindungan.


"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (29/08).



Operator Wajib Hadirkan Pilihan Layanan Sesuai Kebutuhan

Selain melindungi sisa kuota pelanggan, Komdigi juga mewajibkan operator seluler untuk menyediakan pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Bentuk perlindungan sisa kuota ini bisa berupa akumulasi kuota atau rollover, tanpa akumulasi kuota atau non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).




Selain itu, operator juga bisa menyediakan bentuk perlindungan lainnya selama tidak merugikan pelanggan.

Jika sebelumnya pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator, sekarang pelanggan justru diberikan pilihan untuk menentukan layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan mereka masing-masing.

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Batas Waktu Implementasi bagi Operator Seluler

Agar informasi ini sampai dengan merata, operator seluler diminta untuk memberikan edukasi dan informasi ke masyarakat soal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.




Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan lebih mudah mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Komdigi memberikan batas waktu selama 1 bulan ke depan kepada operator tepatnya sampai 28 September 2026 untuk menerapkan aturan-aturan ini dan menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada pemerintah.

Pasca laporan tersebut, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala yaitu setiap satu bulan satu kali.

FAQ Artikel

Kapan kebijakan perlindungan sisa kuota internet ini berlaku?

Kebijakan ini resmi diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat, 28 Agustus 2026, dan merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Apa saja larangan utama bagi operator seluler berdasarkan kebijakan baru ini?

Operator seluler dilarang menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibayarkan oleh pelanggan, serta tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Bentuk perlindungan sisa kuota seperti apa yang harus disediakan operator kepada pelanggan?

Bentuk perlindungan bisa berupa akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lainnya selama tidak merugikan pelanggan.

Berapa lama waktu yang diberikan Komdigi kepada operator untuk menerapkan aturan ini?

Komdigi memberikan batas waktu selama 1 bulan, hingga 28 September 2026, kepada operator untuk menerapkan aturan-aturan ini dan menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada pemerintah.

Vina Insyani

Jurnalis

Lihat semua artikel →
populerRelated Article