Kuota Tak Boleh Hangus, Indosat Perluas Opsi Rollover
MK memutuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus. Indosat menghormati putusan, mengkaji, dan akan memperluas opsi layanan.

Highlight Artikel
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet tidak boleh lagi dihanguskan oleh operator.
- PT Indosat Ooredo Hutchison Tbk (ISAT) menghormati dan sedang mengkaji putusan MK tersebut.
- Indosat menyatakan bahwa mereka sudah memiliki fitur "roll over" pada salah satu produknya untuk melanjutkan sisa kuota.
- Operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan bisa digunakan.
Uzone.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kalau sisa kuota internet tidak boleh lagi dihanguskan oleh operator. PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (ISAT) mulai mengkaji putusan tersebut.
Reski Damayanti selaku Director and Chief Legal & Regulatory Officer Indosat mengatakan, perusahaan menghormati putusan MK tersebut.Menurutnya kebijakan itu bisa menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen, termasuk menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi.
"Jadi memang kami saat ini masih dalam proses pembelajaran, dari keputusan MK tersebut. Tapi tentunya perlindungan konsumen sangat penting buat kami, karena tadi seperti disampaikan, satu yang penting adalah digital trust," kata Reski di Jakarta, Selasa (28/7).
Reski mengatakan terkait pengelolaan sistem kuota, keputusan MK telah menyatakan adanya opsi. Sementara Reski mengaku Indosat sudah memiliki opsi untuk melanjutkan kuota yang sisa dengan fitur roll over.
"Saat ini sebenarnya Indosat sendiri sudah memiliki opsi fleksibilitas dalam salah satu produknya di mana kami memiliki rollover," jelas Reski.
"Tentunya kami akan memperluas variasi dan juga transparansi opsi layanan agar pelanggan bisa memilih market yang paling sesuai, dan paling tepat sesuai dengan kebutuhan pelanggan," lanjutnya.
Pada intinya, Indosat akan mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh MK. Di sisi lain, Indosat juga akan menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen di Indonesia mengenai pengelolaan kuota.
"Ini balik lagi, tentunya berdasarkan dengan ide konsumen loyal kami, akan terus kami tingkatkan. Sehingga kebutuhan pelanggan bisa terus tersedia sesuai dengan apa yang kami lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan MK mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang membuat sisa kuota tetap aktif dan masih bisa digunakan.
Ketentuan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/7).
Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Lewat putusan ini, aturan soal tarif telekomunikasi tetap berlaku. Namun, operator wajib menyediakan pilihan paket yang menjamin sisa kuota milik pengguna tidak hilang dan masih dapat digunakan.
FAQ Artikel
Apa putusan utama Mahkamah Konstitusi terkait kuota internet?
Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa sisa kuota internet tidak boleh dihanguskan oleh operator telekomunikasi dan operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif.
Bagaimana tanggapan PT Indosat Ooredoo Hutchison (ISAT) terhadap putusan MK ini?
Indosat menghormati putusan MK tersebut dan sedang dalam proses pengkajian. Perusahaan melihatnya sebagai momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi.
Apakah Indosat sudah memiliki solusi untuk sisa kuota internet?
Ya, Indosat saat ini sudah memiliki opsi "roll over" dalam salah satu produknya yang memungkinkan sisa kuota dilanjutkan. Indosat berencana memperluas variasi dan transparansi opsi layanan ini.
Apa dasar hukum putusan MK ini?
Putusan MK ini mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengharuskan operator menyediakan pilihan paket yang menjamin sisa kuota tidak hilang.

