Home
/
Telco

Batas Akhir Migrasi ke TV Digital Tetap 2 November 2022

Batas Akhir Migrasi ke TV Digital Tetap 2 November 2022
Hani Nur Fajrina12 August 2022
Bagikan :

Uzone.id – Program Analog Switch Off (ASO) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih berlanjut dan batas akhir proses ini tetap jatuh pada 2 November 2022.

Dari pernyataan resmi Kominfo, keputusan tersebut masih sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan tidak akan terpengaruh oleh putusan hak uji materiil (judicial review) dari Mahkamah Agung (MA) terhadap PP No. 46 Tahun 2021.

Keputusan MA tersebut berisi pembatalan Pasal 81 ayat (1) PP No.46 Tahun 2021 dengan alasan pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 60A UU Penyiaran jo. Pasal 72 angka 8 UU Cipta Kerja.

Baca juga: Kenapa Siaran TV Analog Harus Mati di Indonesia?

Adapun bunyi Pasal 81 Ayat (1) PP 46/2021 sebagai berikut:
LPP, LPS, dan/atau LPK menyediakan layanan program siaran dengan menyewa slot multipleksing kepada penyelenggara multipleksing.

“Dengan demikian, kami perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa ketentuan lain dalam PP 46/2021 yang mengatur mengenai implementasi migrasi televisi digital tidak dibatalkan oleh Mahkamah Agung,” tulis pihak Kominfo dalam pernyataan resminya, Kamis (11/8).

Mereka melanjutkan, “sampai saat ini Kominfo belum menerima salinan Putusan Mahkamah Agung terhadap uji materiil PP 46/2021 yang disampaikan juru bicara Mahkamah Agung, Wakil Ketua MA bidang yudisial pada 2 Agustus 2022.”

Baca juga: TV Analog Mati, Berapa Harga Set Top Box di E-commerce?

Kominfo mengatakan kalau pihaknya masih menunggu penyampaian salinan putusan yang dimaksud oleh MA. Mereka mengaku akan melakukan kajian komprehensif setelah diterimanya salinan putusan, termasuk langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai dampak dari putusan MA tersebut.

“Jadi secara prinsip, migrasi penyiaran TV terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi ASO dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022,” tutup Kominfo.

populerRelated Article