Beban Regulasi Operator 14%, Komdigi Siapkan Deregulasi
Pemerintah mengkaji deregulasi telekomunikasi untuk mengurangi beban operator, meningkatkan investasi, serta kualitas dan keterjangkauan internet.

Highlight Artikel
- Pemerintah mengkaji deregulasi industri telekomunikasi untuk mengurangi beban regulasi operator yang saat ini mencapai 13-14% dari pendapatan.
- Tujuan utama deregulasi adalah membuka ruang investasi, meningkatkan kualitas layanan, membuat internet lebih terjangkau, serta menciptakan ekosistem yang efisien dan kompetitif.
- Indonesia masih menghadapi tantangan konektivitas, seperti 2.000 desa belum terjangkau 4G, rendahnya penetrasi fixed broadband, dan biaya fixed broadband yang masih di atas acuan.
- Pemerintah mengkaji berbagai skema, termasuk prinsip "membangun sekali, menggunakan bersama" untuk infrastruktur, kemitraan pemerintah sebagai penyewa utama, dan insentif untuk wilayah 3T, dengan target kecepatan internet 100 Mbps pada 2029.
Uzone.id – Pemerintah mengkaji deregulasi industri telekomunikasi untuk mengurangi beban regulasi operator yang saat ini mencapai sekitar 13-14 persen dari pendapatan. Langkah ini diharapkan bisa membuka ruang investasi, meningkatkan kualitas layanan, serta membuat internet lebih terjangkau bagi masyarakat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan, deregulasi tidak hanya bertujuan mempermudah kegiatan usaha, tetapi juga membangun ekosistem industri yang lebih efisien dan kompetitif.“Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat,” ujar Angga dalam keterangannya saat acara Bali Tech Week 2026 di Denpasar, Bali, hari ini, Senin (19/10).
Angga menyebut pemerintah tengah mengkaji penurunan beban regulasi dengan tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri dan kepentingan negara. Pemerintah juga ingin membuka ruang pertumbuhan industri telekomunikasi hingga lima persen.
“Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat,” tegasnya.
Menurut Angga, penataan regulasi diharapkan mendorong investasi, memperbaiki harga dan kualitas layanan, mempercepat adopsi teknologi, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.
Konektivitas Indonesia masih punya PR besar
Deregulasi menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjawab tantangan konektivitas digital di Indonesia. Berdasarkan data 2026 yang disampaikan Angga, sekitar 81,7 persen penduduk atau 235 juta orang telah terhubung ke internet.
Namun, pemerataan akses masih menjadi pekerjaan rumah. Sekitar 2.000 desa dan permukiman belum terjangkau jaringan 4G, sementara rumah tangga yang berlangganan fixed broadband baru sekitar 21 persen.
Dari sisi keterjangkauan, biaya fixed broadband mencapai 4,86 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita. Angka ini masih di atas acuan keterjangkauan sebesar 2 persen.
Sementara itu, kecepatan internet Indonesia berada di kisaran 51 Mbps untuk fixed broadband dan 66 Mbps untuk mobile broadband.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa tantangan konektivitas bukan hanya soal memperluas jaringan, tetapi juga memastikan layanan internet memiliki kualitas dan harga yang dapat dijangkau masyarakat.
Pemerintah Kaji Berbagai Skema untuk Operator
Untuk mengurangi hambatan investasi, pemerintah mengkaji pembenahan regulasi di berbagai lapisan ekosistem digital, mulai dari infrastruktur pasif, konektivitas, platform dan komputasi, hingga aplikasi dan layanan.
Pada infrastruktur pasif, pemerintah mendorong prinsip membangun sekali dan menggunakan bersama. Implementasinya mencakup penggunaan bersama menara dan tiang telekomunikasi, pembangunan jalur utilitas terpadu, akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah.
“Pada lapisan infrastruktur pasif, kita mendorong prinsip membangun sekali, dimanfaatkan bersama, melalui penggunaan bersama menara dan tiang, pembangunan jalur utilitas terpadu, akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah,” jelas Angga.
Di lapisan konektivitas, pemerintah mengkaji skema kemitraan yang dapat memberikan kepastian permintaan bagi operator. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menjadikan pemerintah sebagai penyewa utama untuk kebutuhan internet di sekolah, puskesmas, dan kantor desa.
Pemerintah juga mempertimbangkan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berbasis kualitas layanan, serta insentif biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi untuk mendukung pembangunan jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain itu, pemerintah mengkaji fasilitas insentif bagi pusat data, termasuk peluang pengembangan investasi di luar Jawa. Pada sisi aplikasi dan layanan, pengembangan regulatory sandbox, penggunaan antarmuka pemrograman aplikasi (API) terbuka, serta keterlibatan swasta dalam pengembangan GovTech turut masuk dalam agenda pembenahan.
Pemerintah juga menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi yang berangkat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pembaruan ini ditujukan agar regulasi lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.
Penyusunan kebijakan akan dilakukan secara bertahap melalui konsultasi publik bersama pelaku industri dan pemangku kepentingan.
Target Internet 100 Mbps pada 2029
Selain membenahi regulasi, pemerintah menetapkan sejumlah sasaran untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan konektivitas digital hingga 2029.
Pemerintah menargetkan kecepatan fixed broadband dan mobile broadband menuju 100 Mbps. Sasaran lainnya adalah 90 persen kecamatan terhubung jaringan serat optik dan 50 persen rumah tangga terlayani fixed broadband.
Di sektor seluler, pemerintah menargetkan pemenuhan kewajiban cakupan 5G sekurang-kurangnya 51 persen populasi pada tahun kelima setelah izin frekuensi diberikan.
Angga menegaskan pencapaian target tersebut membutuhkan sinergi pemerintah dan industri. Upaya yang disiapkan mencakup penataan biaya regulasi, penyeragaman perizinan dan retribusi, pengembangan model bisnis untuk wilayah 3T, serta penyusunan peta jalan spektrum frekuensi.
“Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia,” pungkasnya.
FAQ Artikel
Apa tujuan utama pemerintah mengkaji deregulasi industri telekomunikasi?
Tujuan utamanya adalah mengurangi beban regulasi operator (saat ini 13-14% dari pendapatan), membuka ruang investasi, meningkatkan kualitas layanan, serta membuat internet lebih terjangkau dan menciptakan ekosistem industri yang lebih efisien dan kompetitif.
Berapa beban regulasi operator telekomunikasi yang ingin dikurangi pemerintah?
Pemerintah mengkaji untuk mengurangi beban regulasi operator yang saat ini mencapai sekitar 13-14 persen dari pendapatan.
Apa saja tantangan konektivitas digital di Indonesia yang disebutkan dalam artikel?
Tantangan konektivitas meliputi sekitar 2.000 desa dan permukiman belum terjangkau jaringan 4G, baru sekitar 21 persen rumah tangga berlangganan fixed broadband, biaya fixed broadband yang mencapai 4,86 persen dari pendapatan nasional bruto per kapita (masih di atas acuan 2 persen), dan kecepatan internet yang perlu ditingkatkan.
Skema apa yang dikaji pemerintah untuk mengurangi hambatan investasi pada infrastruktur pasif?
Pemerintah mendorong prinsip membangun sekali dan menggunakan bersama, mencakup penggunaan bersama menara dan tiang, pembangunan jalur utilitas terpadu, akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah.
Apa target pemerintah untuk kecepatan internet pada tahun 2029?
Pemerintah menargetkan kecepatan fixed broadband dan mobile broadband menuju 100 Mbps pada tahun 2029.
Hani Nur Fajrina
Jurnalis


