(Ilustrasi foto: freestocks / Unsplash)
Uzone.id -- Proses penyaluran kuota internet gratis dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang turut merangkul para operator seluler di Indonesia telah dilaksanakan sejak 22-24 September 2020 sebagai tahap pertama. Bagaimana jika masih ada yang belum mendapatkan subsidi ini?
Proses pendaftaran untuk penyaluran program kuota internet gratis ini memang sudah dibuka sejak Agustus kemarin sampai batas waktu 11 September 2020. Namun, tampaknya meskipun ada tanggal jatuh tenggat, Kemendikbud tetap memberikan kesempatan bagi para murid, guru, mahasiswa, dan dosen yang belum sempat mendaftar.
Dari laman Kuota Belajar Kemendikbud, ada penjelasan mengenai pendaftaran hingga proses verifikasi dan validasi lewat tanggal jatuh tempo.
Baca juga: Mendikbud: WhatsApp Masuk Kuota Belajar, Kalau Tidak Ada Lapor Operator
“Proses entri dan verval tetap bisa dilanjutkan walau melewati batas cut off. Setiap bulan ada dua tahap untuk entri maupun verifikasi dan validasi data agar bagi yang belum masuk di tahap pertama karena ada kendala teknis, maka dapat diakomodir pada tahap kedua,” tulis pihak Dikbud.
“Namun apabila pada kedua tahap tersebut tidak masuk ke dalam data yang diverifikasi dan validasi, maka tidak akan mendapatkan kuota data internet pada bulan yang bersangkutan, tetapi masih dapat diberikan untuk kuota data internet untuk bulan berikutnya.”
Dengan kata lain, pihak Kemendikbud tetap membuka pendaftaran bagi instansi yang masih ingin mendaftarkan diri, namun jumlah kuota internet yang diberikan nantinya tidak penuh seperti dari halnya mereka yang sudah terdaftar untuk 4 bulan penuh.
Seperti yang diketahui, penyaluran kuota data internet gratis ini terbagi atas 4 bulan yang dimulai dari September sampai Desember 2020. Berikut jadwalnya:
Bulan pertama:
Bulan kedua:
Bulan ketiga dan keempat (bersamaan):
Adapun rincian paket kuota internet gratis yang akan diterima sesuai dengan jenjang pendidikan.
Dalam program kuota internet gratis ini Kemendikbud meyaknikan bahwa sistem perlindungan data telah diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini